Hamili Anak Tiri, Pria Asal Kecamatan Banding Agung Dibekuk Unit PPA Polres OKUS

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Muzani Bin Abusalim ((67) warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU Selatan, Rabu (01/10/2025).

“Ia dibekuk Polisi akibat melakukan tindakan tak senonoh dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil. Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK.,M.IK saat menggelar konferensi Pers, di aula Polres, Rabu( 1 Oktober 2025).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres OKUS AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH.,MH, Kasi Humas AKP Supardi.

Dalam kesempatan itu Kapolres OKUS menyampaikan bahwa pada hari Rabu Tanggal 17 september 2025 sekira pukul 15.30 Wib ibu korban mendapatkan cerita dari anaknya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh Tersangka sebanyak 4 kali. Dimana, pertama kali terjadi di Bulan Februari 2025, yang kedua dan ketiga terjadi di Bulan April 2025 dan yang ke-4 terjadi di Bulan Mei 2025. “Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum et repertum nomor: 445.4/ 01/RSUD/OKUS/1/2025, tanggal 22 September 2025 dari hasil visum didapati korban mengalami luka robek selaput darah pada kemaluan anak korban dan terdapat janin hidup 17 Minggu alias Hamil,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban mengakui atas perbuatan pelaku terhadap korban dengan cara menarik tangan korban dengan mencetuskan kalimat “Ayolah ke kamar Dak Usah Melawan” Tersangka juga mengancam korban. Selain itu juga, Tersangka mengancam korban akan mengusir korban dan ibu nya sehingga korban tidak berani melapor. “Dari kejadian ini, korban mengalami perbuatan asusila sebanyak 4 Kali hingga korban mengalami perubahan berbadan dua,” cetusnya.

Atas kejadian ini, Tersangka dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dikenakan Pasal 81 Ayat 3 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002Tentang perlindungan anak. Kemudian, Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun penjara dan didenda sebesar 5 Milyar.

“Peristiwa seperti ini rata-rata pelakunya dalam keluarga, orang terdekat, oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada,” himbau Kapolres.

Selain itu, Kapolres mengajak warga agar senantiasa menjaga masa depan anak bangsa, jika memang ada peristiwa itu maka segera laporkan,” imbuhnya. (Ham)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *