Foto Ilustrasi
CIAMIS,Buktipetunjuk.id –
Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri di wilayah Korwil Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menuai sorotan publik. Penyebabnya, tenaga pendidik itu diduga merokok di lingkungan sekolah pada jam belajar, tepat ketika sejumlah siswa sedang beraktivitas di halaman maupun di luar kelas.
Kronologi di Lapangan
Pantauan di lokasi menunjukkan guru tersebut terlihat mengisap rokok di area sekolah. Momen itu terjadi saat proses pembelajaran berlangsung dan beberapa peserta didik berada di sekitar lokasi. Kondisi ini lantas memicu keprihatinan warga sekitar sekolah.
“Ini soal keteladanan. Guru kan panutan anak-anak. Kalau merokok di sekolah, apalagi saat siswa ada, khawatirnya ditiru,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat 25 September 2026.
Selain persoalan keteladanan, warga juga menyoroti dampak asap rokok terhadap kesehatan dan kenyamanan warga sekolah, terutama anak-anak.
Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Larangan merokok di lingkungan pendidikan sebenarnya telah diatur tegas. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Pasal 5 ayat (1), melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain merokok serta melakukan aktivitas terkait rokok di lingkungan sekolah.
Ketentuan serupa diperkuat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksananya, yang menegaskan sekolah sebagai salah satu kawasan tanpa rokok. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan fakta dan kewenangan masing-masing pihak.
Desakan Klarifikasi dan Pembinaan
Sebagai pendidik, guru memiliki peran sentral dalam pembentukan karakter siswa. Karena itu, perilaku di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius, terutama bila dilakukan saat siswa beraktivitas.
Masyarakat berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta dilakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang dan komitmen sekolah sebagai kawasan tanpa rokok benar-benar ditegakkan.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala SDN yang bersangkutan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terkait peristiwa tersebut. Konfirmasi dari pihak terkait masih ditunggu untuk mengetahui kronologi lengkap dan langkah tindak lanjut yang akan diambil.
Pewarta: AS









