SUMSEL,Buktipetunjuk.id — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru (HD) meresmikan dimulainya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Senin (4/8/2025).
Proyek infrastruktur ini diinisiasi oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) dan ditujukan sebagai solusi atas kemacetan kronis yang selama ini terjadi di jalur lintas Sumsel.

Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyebutkan bahwa peresmian jalan ini merupakan hasil dari proses panjang dan konsisten sejak awal dirinya menjabat sebagai Gubernur pada 2018. Saat itu, ia langsung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang truk batu bara melintasi jalan nasional.
“Alhamdulillah, hari ini kita buktikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar didengar dan dijawab melalui aksi nyata,”tegasnya.
Jalan nasional yang menghubungkan Lahat, Muara Enim, Palembang hingga Bandar Lampung selama ini kerap lumpuh akibat angkutan batu bara yang menggunakan jalur umum. Gubernur menilai keberadaan jalan hauling ini menjadi solusi konkret atas persoalan tersebut.
Menurutnya, penerapan Pergub 74 Tahun 2018 sempat menuai pro dan kontra. Namun kebijakan tersebut justru mendorong optimalisasi jalan khusus yang sebelumnya belum dimanfaatkan, seperti jalan milik Serpo Lintas Raya sepanjang 107 kilometer.
Per 1 Januari 2026, Angkutan Batu Bara di Sumsel Dilarang Melintasi Jalan Umum
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru kepada awak media menegaskan bahwa seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalanan umum di wilayah Sumatera Selatan, mulai 1 Januari 2026 mendatang. Larangan itu diatur dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004 Instruksi/Dishub/2025 yang ditandatangani Herman Deru 2 Juli 2025.
Ingub itu juga telah dibahas saat rapat terbatas bersama sejumlah kepala daerah di Griya Agung, Palembang, Senin (7/7/2025) lalu. Dalam ratas itu setidaknya ada 13 daerah di Sumatera Selatan yang memastikan larangan angkutan batu bara melintas di wilayahnya, di antaranya kabupaten Muara Enim dan Lahat.
“Mulai 7 Juli 2025 ini, semua truk batubara dilarang melintas di Jembatan Muara Lawai. Ini untuk mencegah kejadian serupa terulang, dan karena jembatan itu sudah tidak layak dilintasi kendaraan berat,”ujar Deru.
Dalam Ingub itu juga diminta seluruh pihak terkait untuk memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing.
Disebutkan dalam Ingub (poin 4) juga mewajibkan kendaraan angkutan batu bara untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan. (HAI)













