Pangkalpinang,Buktipetunjuk.Id – Calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta sektor lainnya. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM dan berpotensi memperkuat perekonomian nasional.
“Kehadiran Perpres ini membawa banyak manfaat positif. Pertama, dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM. Penghapusan piutang macet tentu akan meringankan beban finansial UMKM, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan,” kata Erzaldi saat berbicara kepada media, Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan, beban utang yang terlalu tinggi kerap membuat pelaku UMKM kesulitan untuk bertahan. Dengan dihapuskannya piutang macet, pelaku usaha akan lebih fokus mengembangkan usaha tanpa tekanan finansial yang berlebihan.
Mendorong Produktivitas dan Stabilitas Ekonomi Pedesaan
Erzaldi juga menyoroti manfaat lain dari kebijakan ini, yakni potensi peningkatan produksi dan produktivitas. “Pelaku UMKM yang terbebas dari piutang macet dapat lebih leluasa menginvestasikan dana ke dalam proses produksi, seperti membeli bibit, alat, atau teknologi baru,” jelasnya. Langkah ini diyakini akan meningkatkan produksi dan produktivitas yang pada akhirnya berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Di samping itu, kebijakan ini juga dianggap mampu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah pedesaan, tempat sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan banyak beroperasi. “Penghapusan piutang macet dapat membantu menjaga stabilitas di pedesaan, mencegah kemiskinan, dan mengurangi urbanisasi yang tidak terkendali,” tambah Erzaldi.
Dukung Ketahanan Pangan dan Tingkatkan Kepercayaan UMKM pada Pemerintah
Erzaldi juga menilai Perpres ini sebagai dukungan konkret terhadap ketahanan pangan nasional. Menurutnya, keberlanjutan usaha pertanian dan perikanan dapat membantu menjaga pasokan pangan yang stabil.
“Pelaku UMKM di sektor ini akan lebih mudah bertahan dan meningkatkan produktivitas jika beban piutang berkurang. Ini berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan penghapusan piutang macet dianggap akan meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap pemerintah. “Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM, yang diharapkan mampu mendorong partisipasi pelaku usaha dalam program-program pemerintah lainnya,” katanya.
Penerapan Kebijakan dengan Pengawasan Ketat
Meski demikian, Erzaldi mengingatkan agar kebijakan ini dijalankan dengan hati-hati dan diiringi edukasi tentang pengelolaan keuangan. “Dengan edukasi keuangan yang baik, pelaku UMKM akan lebih mandiri dan tidak selalu bergantung pada bantuan semacam ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta sektor lainnya. PP tersebut diteken pada Selasa (5/11) di Istana Merdeka, Jakarta, dan disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, serta asosiasi pengusaha UMKM.
Dengan berlakunya Perpres ini, pemerintah berharap dapat membantu para pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan, sebagai produsen pangan penting, agar mampu melanjutkan usaha mereka dengan lebih efektif dan berdaya saing tinggi.
(T-APPI)