EGOSENTRIS RS ANCAMAN CIVIL SUIT PMH SENILAI TRILYUNAN KE PENYIDIK POLRI POLDA METRO JAYA, NO BASED ON LAW-BATAS MAKSIMUM GANTI RUGI PP NO 92 DARI NEGARA RI RP 600 JUTA RUPIAH.

Jakarta,Buktipetunjuk.idPakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., C.LAd., C.CM.,C.LC., C.MT mengatakan, bahwa penetapan seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka terhadap suatu perkara tindak pidana dapat dilakukan upaya hukum melalui gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri dimana tempat tersangka ditetapkan.

Dasar hukumnya adalah Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/ PUU/-XIII/204. Putusan MK ini menganulir sebagian pasal 77 huruf (a) KUHAP karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 sehingga penetapan tersangka menjadi sah dan bagain dari obyek praperadilan.

Hal itu di ungkapkan Edi Ribut Harwanto yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, saat di wawancarai awak media di Jakarta, Rabu (12/11/2025) pagi. Dimintai tanggapan terhadap penetapan delapan terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ancaman gugatan perdata oleh RS salah satu tersangka senilai Rp 126 triliyun jika kasus tidak terbukti di pengadilan atas pelaporan Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Selain isu berkembang mengenai rencana upaya pengajuan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya.

Lanjut Edi Ribut Harwanto, dari kacamata yuridis, ketentuan Pasal 77 KUHAP menjadi dasar hukum awal yang menetapkan obyek praperadilan, yaitu, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan serta permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/ PUU/-XIII/204, mengukuhkan bahwa, penetapan tersangka harus dimasukan dalam cakupan obyek praperadilan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) tersangka terhadap potensi tindakan kesewenang wenangan oleh penyidik,” ungkap Edy

Sehingga, penegasan pasca putusan MKI tersebut, pasal 77 KUHAP tidak dapat lagi diterapkan secara tunggal karena telah diubah penafsirannya. Kini, penetapan tersangka dapat diajukan ke pengadilan negeri untuk diuji melalui praperadilan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) No 4 Tahun 2016.

Pengadilan negeri pasca putusan MK, memperluas wewenang pengadilan untuk mengadili dengan menambah obyek praperadilan yaitu, sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya pengeledahan dan sah tidaknya penyitaan. Melalui putusan MK No : 30 /PUU-XIII/205 tangal 5 November 2015 diperluas kembali dengan menambahkan kewajiban penyerahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SDPD) kepada JPU maksimal 7 hari kerja. Praperadilan merupakan habeas corpus sebagai prototype yaitu, sebagai tempat untuk mengadukan pelanggaran HAM dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana. Habeas corpus act memberikan hak kepada seseorang melalui surat perintah pengadilan untuk menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil agar tidak melanggar ketentuan hukum,” jelasnya.

Namun, konsep habeas corpus act yang diadopsi oleh KUHAP tidak memiliki kewenangan seluas dan seketat konsep aslinya. “Di negara Eropa daratan, tidak menerapkan hebeas corpus act, namun Negara tersebut menekankan pentingnya pengawasan pengadilan terhadap upaya paksa yang merampas hak seseorang. Di Indonesia, ada norma norma baru yang dijadikan sumber hukum untuk menuntut praperadilan jika ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap penyidik dalam penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan,” kata Edi Ribut Harwanto yang juga seorang pengacara yang berkantor di Jalan MH. Thamrin Gedung Jaya Lantai 9 Jakarta Pusat ini.

Saat ditanya wartawan, dapatkan kedelapan tersangka tersebut melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri, jika nanti pengadilan memutuskan bahwa kedelapan tersangka terbukti tidak bersalah dalam putusan pengadilan pidana ? Menjawab pertanyaan wartawan Edi Ribut Harwanto mantan pengacara Zaskia Gotik ini, mengatakan, gugatan perdata terdapat ruang bagi terdakwa misalkan dituntut bebas demi hukum dalam peradilan pidana, maka terdakwa tidak dapat mengajukan gugatan perdata mengunakan ketentuan Pasal 1365 BW, ”tiap perbuatan yang melanggar hukum dam membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengantikan kerugian tersebut”. Kenapa tidak dapat mengunakan pasal tersebut perdata tersebut, karena didalam ketentuan hukum acara pidana dan peraturan pemerintah telah diatur proses dan mekanisme pengajuan gugatan praperadilan rehabilitasi dan ganti rugi yang dilakukan oleh tersangka, terdakwa ataupun terpidana dengan proses hukum melalui system hukum acara pidana.

Secara keperdataan pengadilan negeri dalam kasus perdata, itu hanya menangani perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), wanprestasi dan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang bersifat hukum privat yaitu, konsep fundamental dalam hukum perdata yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum swasta. Menurut pandangan saya, para delapan tersangka, menjadi terdakwa jika misalkan di putus bebas demi hukum oleh pengadilan negeri, maka upaya hukum yang dilakukan mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi sekaligus dengan bukti surat keputusan pengadilan. Jika, ganti rugi misalkan dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara dimaksud, dan selanjutnya menteri keuangan republic Indonesia telah membayar ganti rugi tersebut, maka persoalannya telah terselesaikan oleh negara dan tidak dibenarkan oleh hukum jika para pihak mengajukan gugatan kembali secara perdata mengunakan Pasal 1365 BW ke pengadilan negeri. Karena secara perdata perbuatan melawan hukum itu mengatur hubungan keperdataan antar individu dan individu dan individu dengan lembaga swasta dan bukan lembaga organ APH seperti kepolisian atau kejaksaan dan hakim. Jika, pada fase gugatan praperadilan atas penetapan tersangka selanjutnya penyidik melakukan penahanan, maka gugatan praperadilan juga sekaligus dapat dimohonkan ganti rugi selama proses penahanan berlangsung. Misal, delapan tersangka kasus laporan Presiden ke-7 Ir.Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, di kemudian hari setelah dari hasil pemeriksaan pengadilan negeri, kelak di putus bebas demi hukum oleh hakim pengadilan negeri. Tentunya bebas demi hukum itu harus memenuhi syarat syarat tertentu, yaitu, dakwaan tidak terbukti, ketiadaan alat bukti yang cukup. Jika misalkan hal putusan lain, di putus bebas, artinya perbuatanya yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan lepas dari segara tuntutan hukum, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Jika, pengadilan memutus bebas demi hukum, maka konsekuensinya adalah terdakwa dapat menuntut ganti rugi, apabila terdakwa dinyatakan bebas demi hukum karena tuntutannya yang tidak berdasar, terdakwa berhak mengajukan tuntutan ganti rugi karena telah dituntut dan diadili tanpa dasar hukum yang cukup.

Proses tuntutan ganti rugi kepada penyidik kepolisian di atur didalam ketentuan Pasal Ayat (23) jo Pasal 77-83 dan Pasal 95 KUHAP diajukan dalam proses praperadilan dan mengajukan permohonan ganti rugi kepada negara. Ganti rugi yang diberikan oleh negara atas gugatan terdakwa diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan PP tersebut, Pasal 9 Ayat (1) besaran ganti rugi ditetapkan paling sedikit Rp 500 ribu rupiah dan paling banyak Rp 100 juta rupiah berdasarkan alasan Pasal 77 huruf (b) dan Pasal 95 KUHAP Ayat (2), jika alasan Pasal 95 mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya besaran ganti rugi minimal Rp 25 juta maksimal Rp 300 juta rupiah..Ayat (3), jika alasan pasal 95 KUHAP mengakibatkan meningal dunia besaran ganti rugi paling sedikit Rp 50 juta rupiah dam maksimal Rp 600 juta rupiah.

Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh menteri jangka waktunya paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tangal permohonan ganti rugi diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan. Ganti rugi ini diberikan kepada tersangka atau terdakwa atau terpidana yang ditangkap, ditahan, digeledah, atau di sita tanpa alasan yang sah menurut undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan. Selanjutnya, jika putusan ganti rugi telah ditetapkan, maka selanjutnya Kementrian Keuangan akan bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Jika, tersangka, terdakwa, ataupun terpidana yang mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyidik kepolisian, tidak dapat melampaui dari ketetapan batas maksimal dari PP tersebut yaitu Rp 600 juta rupiah. Jika ada tersangka ataupun terdakwa misalkan di putus bebas demi hukum, terus akan menuntut penyidik polri sampai bertrilyun triliyun saya kira itu hanya ungkapan yang berlebihan tidak berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dipertangungjawabkan karena KUHAP dan Peraturan Pemerintah itu adalah bagian hukum yang undang undang hukum acara yang bersifat umum dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata maupun Kitab Undang Undang Hukum Acara perdata juga undang undang yang bersifat umum bukan bersifat khusus. Maka, jika muncul salah satu tersangka RS sesumbar akan menuntut institusi polri senilai Rp 126 triliyun jika dirinya tidak terbukti mengedit ijasah Joko Widodo saya kira itu tak lebih dari sifat egosentris semata yang dirasionalisasikan dalam perspektif dan paradigma di ruang ghurur nya. Itu pandangan hukum saya terkait analisa yuridis berkaitan dengan delapan tersangka dalam perkara laporan bapak Joko Widodo sehingga kasus berlanjut pada proses penyidikan dengan penetapan delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama tersangka ES, KTR,MRF,RE dan DHL dengan jeratan pasal 310 jo 311 jo 160 KUHP jo Pasal 27 A jo 45 ayat (4) ayat (2) UU ITE. Klaster kedua tersangka RS, RHS dan TT di jerat pasal 310 jo 311 KUHP jo Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) UU ITE, ”kata Edi Ribut Harwanto. (Red/**)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *