Dua Tenaga Ahli Wakil Ketua II DPRD Merangin Disebut Eks Napi Korupsi, Ini Penjelasan Hukumnya

- Penulis Berita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,Buktipetunjuk.id —

Pengangkatan dua tenaga ahli oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, memicu sorotan publik setelah sejumlah akun anonim di media sosial menyebut keduanya merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Isu ini mencuat seiring beredarnya unggahan yang mempertanyakan kelayaka latar belakang kedua tenaga ahli tersebut, namun hingga Rabu, 7 Oktober 2026, belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Fahmi maupun Sekretariat DPRD Merangin.

Menanggapi polemik itu, pengacara  sekaligus pengamat hukum Jambi, Ali Siwo, menegaskan bahwa secara  normatif tidak ada aturan nasional yang secara eksplisit melarang mantan narapidana diangkat menjadi tenaga ahli DPRD.

“Sepanjang memenuhi syarat keahlian dan lolos verifikasi administrasi, maka sah-sah saja,” kata Ali Siwo saat dihubungi Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun  2018  tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak  Keuangan dan Administratif DPRD, yang mengatur bahwa pengangkatan tenaga ahli dilakukan melalui Keputusan Sekretaris DPRD atas usul pimpinan dewan.

Baca Juga:  Pekerjaan Jalan di Kampung Karang Indah Panjang Selatan, Disinyalir Aspalnya Tipis dan Tanpa Papan Informasi 

Syarat utamanya adalah minimal  berpendidikan S1, relevan dengan  tugas pemerintahan daerah, menguasai fungsi DPRD, bebas benturan kepentingan, serta lolos verifikasi administrasi Sekretariat  DPRD.

Ali menambahkan, mantan anggota  dewan pun diperbolehkan menjadi tenaga ahli dan justru kerap dipertimbangkan karena dinilai berpengalaman serta paham tata kelola dewan. Meski demikian, ia  mengingatkan bahwa aspek kepercayaan publik tidak bisa diabaikan.

“Publik tetap berhak mempertanyakan keterbukaan dan transparansi pengangkatan tersebut. Kepercayaan masyarakat tak kalah penting dari sekadar memenuhi syarat formal,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Buktipetunjuk.id masih berupaya mengonfirmasi Ahmad Fahmi dan pihak Sekretariat DPRD Merangin terkait identitas serta rekam jejak kedua tenaga ahli yang dimaksud.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru