MERANGIN,Buktipetunjuk.id —
Pengangkatan dua tenaga ahli oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, memicu sorotan publik setelah sejumlah akun anonim di media sosial menyebut keduanya merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Isu ini mencuat seiring beredarnya unggahan yang mempertanyakan kelayaka latar belakang kedua tenaga ahli tersebut, namun hingga Rabu, 7 Oktober 2026, belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Fahmi maupun Sekretariat DPRD Merangin.
Menanggapi polemik itu, pengacara sekaligus pengamat hukum Jambi, Ali Siwo, menegaskan bahwa secara normatif tidak ada aturan nasional yang secara eksplisit melarang mantan narapidana diangkat menjadi tenaga ahli DPRD.
“Sepanjang memenuhi syarat keahlian dan lolos verifikasi administrasi, maka sah-sah saja,” kata Ali Siwo saat dihubungi Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta PP Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, yang mengatur bahwa pengangkatan tenaga ahli dilakukan melalui Keputusan Sekretaris DPRD atas usul pimpinan dewan.
Syarat utamanya adalah minimal berpendidikan S1, relevan dengan tugas pemerintahan daerah, menguasai fungsi DPRD, bebas benturan kepentingan, serta lolos verifikasi administrasi Sekretariat DPRD.
Ali menambahkan, mantan anggota dewan pun diperbolehkan menjadi tenaga ahli dan justru kerap dipertimbangkan karena dinilai berpengalaman serta paham tata kelola dewan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa aspek kepercayaan publik tidak bisa diabaikan.
“Publik tetap berhak mempertanyakan keterbukaan dan transparansi pengangkatan tersebut. Kepercayaan masyarakat tak kalah penting dari sekadar memenuhi syarat formal,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Buktipetunjuk.id masih berupaya mengonfirmasi Ahmad Fahmi dan pihak Sekretariat DPRD Merangin terkait identitas serta rekam jejak kedua tenaga ahli yang dimaksud.
Reporter: Rudianto









