Dua laki-laki ditangkap Polisi ancam akan sebarkan video asusila didapat dari memory card korban yang hilang.

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id -Unit Tipidter Polres Metro Polda Lampung, menangkap kedua pelaku diduga penyalahgunaan Informasi Transaksi Elektronik UU ITE dengan cara mengancam akan menyebarkan video asusila.

Kedua pelaku berhasil diamankan, pada hari Jumat 12 Januari 2024. AGF (46) dan FA(42) modusnya memeras korban dengan mengancam akan menyebar video Asusila korban.

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H membenarkan penangkapan AGF dan FA. Pada hari Jumat 12 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan dua orang laki-laki yaitu AGF yang merupakan warga Kel. Yosorejo Kecamatan, Metro Pusat sedangkan FA warga Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat yang diduga telah melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).” jelas Kasat Reskrim. kepada media, Sabtu 13 Januari 2024.

IPTU Rosali, S.H., M.H mengatakan, awal mula kejadian tersebut, pada saat itu korban mendapatkan pesan WA dari nomor yang tidak dikenal dan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang di simpan di dalam memory card korban yang telah hilang.

Lalu pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke nomor rekening Bank BCA. Setelah itu pelaku meminta uang kembali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun kali ini, korban memberikan uang tersebut secara tunai dan pelaku pun mengembalikan memory card milik korban.” uajar lptu. Rosali.

Tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi video hubungan intim yang disimpan di memory card ternyata video telah di copy pelaku dan telah disebarkan ke orang lain, atas kejadian tersebut korban melaporkan nya ke Polres Metro.

Atas dasar laporan korban Unit Tipidter Polres Metro melakukan penyelidikan setelah dirasa telah memenuhi unsur pasal tindak pidana UU ITE hingga akhirnya kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan dan Unit Tipidter Polres Metro telah mengantongi nama-nama pelaku atas perintah Kasat Reskrim, Unit Tipidter bergerak cepat memburu pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan dua orang laki-laki AGF dan FA serta diamankan juga barang barang bukti.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) bendel Screenshot chatting antara pelaku dan korban dari HP milik korban dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe A77S warna biru diamankan di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

AGF dan FA diancam dengan Pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *