Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –Dua dari empat pemuda pelaku pencabulan secara bergilir terhadap sebut saja Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap petugas Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Steskrim) Polres Lampung Utara.
Kedua tersangka yaitu berinisial DK (19), dan SA (16), merupakan warga Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara itu, telah diamankan kini masih dalam proses penyidikan petugas dan dua orang rekan tersangka pelaku lainya berhasil kabur (DPO).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, S.H. S.I.K. M.Si, membenarkan pihak pada hari selasa (8/8/23) telah mengamankan dua orang pemuda, karena diduga kasus pencabulan secara bergilir terhadap sebut saja Mawar (16), seorang siswi pelajar SMA di Lampung Utara, yang dilakukan di rumah salah seorang pelaku, pada tanggal 6 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 12.00.
Para pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertangung jawabkan perbuatanya itu,” ujarnya, Kamis (10/8/2023). “Kasat menjelaskan dari penanganan kasus tersebut, diketahui dua orang rekan tersangka pelaku lainya yang telah teridentifikasi masih dalam pencarian petugas (DPO).
Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu mereka nekat mencabuli korban karena alasan khilaf dan terpengaruh kerap melihat video forno. “Atas perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 udang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016,” paparnya.
Sementara itu, menurut keterangan sejumlah saksi-saksi baik korban diketahui sebelum peristiwa tersebut, awalnya korban bersama teman sekolahnya tengah mendekorasi ruangan kelas di sekolahnya dan disuruh membeli lem di warung. Namun ketika hendak membeli lem dan tiba di pintu gerbang sekolah bertemu dengan salah satu pelaku (teman sekolah korban,red), menawarkan untuk menghantarkannya.
Tiba ditengah jalan, tiba-tiba pelaku (teman korban sekolah), tersebut beralasan mengajak korban untuk mengambil sesuatu barang tertinggal di rumahnya dan korban dibawanya. Setelah tiba di rumah pelaku tersebut, korban di suruh masuk dalam rumah dan tanpa disangka di rumah tersebut telah ada tiga orang pemuda tak lain temannya sendiri.
Pelaku (teman sekolah korban), langsung mengancam korban dengan berkata “kalau kamu tidak mau ikut saya, saya tinggal di rumah ini, dan korban merasa ketakutan akhirnya menuruti kemauannya dicabuli,” terang kasat menirukan penuturan saksi. “Setelah melakukan aksi perbuatan bejat terhadap korban, tiga pemuda teman lainya mencabuli korban secara bergantian dan korban sempat memberontak namun tidak berdaya.” katanya.(*)
(Dori).