OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –-Sabtu 29 Maret 2024 DPRD Kabupaten OKU Selatan (OKUS) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten OKUS tahun anggaran 2023, pada hari, Rabu 27 Maret 2024.
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD OKUS Heri Martadinata SE, dalam penyampaiannya Ia mengatakan sesuai dengan jadwal tahapan, agenda rapat Paripurna hari ini tentang mendengarkan penyampaian pidato pengantar Bupati Kabupaten OKUS terhadap LKPJ tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Bupati Kabupaten OKUS Popo Ali Martopo B.Comm mengatakan nota pengantar LKPJ Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2023, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2023 tidak lain merupakan bentuk pertanggung jawaban tertulis (Progress Report) yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD,” ujar Bupati.
Dengan demikian, katanya melanjutkan, mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis dan mengevaluasi kondisi kinerja Pemda yang telah dilaksanakan sepanjang tahun dengan dilandasi prinsip kemitraan untuk saling melengkapi dalam hal menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat OKUS.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD OKUS atas dukungan dan kerjasamanya yang sangat kooperatif terhadap seluruh penyelenggaraan roda Pemda selama tahun 2023.
“Kepada rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, segenap Ulama,Tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan kontribusi secara nyata terhadap penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten OKUS, saya ucapkan terima kasih, dan mohon maaf bila dalam laporan pertanggung jawaban ini masih banyak terdapat kekurangan,”ungkap Bupati.
Bertempat di ruang rapat DPRD OKUS turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati OKUS, Pimpinan dan anggota DPRD OKUS, FKPD, Sekda, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat serta undangan lainnya.
(ADV/Riyan).