Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming Peras Seorang Guru Hingga 70 Juta Rupiah

- Penulis Berita

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) modus love scamming, yang melibatkan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang guru swasta di Provinsi Lampung.

“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk pada 2025. Di mana seorang tersangka berinisial MAH ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, Rabu 4 Februari 2026.

Ia mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap melalui kerja sama dengan Polrestabes Makassar dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

“Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp 3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang,” katanya.

Kasus ini diketahui bermula pada 2021, saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Hubungan tersebut berlanjut ke komunikasi video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar percakapan tersebut dan menjadikannya alat untuk melakukan pemerasan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus pencuri truk modus diberi obat bius.

“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp 70 juta. Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” ujarnya. Dilansir dari ANTARA

Ia mengungkapkan dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM card beserta provider, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.

“Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar. Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung, guna mengantisipasi risiko menjadi korban love scamming,” ungkapnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB