Ditreskrimsus Polda Lampung sita uang korupsi Rp9,3 miliar proyek bendungan Marga Tiga.

- Penulis Berita

Senin, 27 November 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung,Buktipetunjuk Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sita barang bukti hasil tindak pidana korupsi Rp 9.3 miliar dari hasil proyek Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

“Uang itu disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan uang ganti rugi 48 pemilik bidang tanah, namun ter-‘pending’ (tertunda),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin, 27 November 2023.

Dia menjelaskan pada 10 Januari 2020 di lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi penggelembungan fiktif, penanaman, dan pembangunan.

“‘Mark up’ fiktif itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan di 226 bidang tanah yang dilaksanakan Tim Satgas B dan oknum penitif tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan tahun 2020,” kata Kabid Humas..

Baca Juga:  Tekab 308 Presisi Polres Metro Bekuk Komplotan Curanmor Bersenjata di 15 TKP

Kemudian, lanjut Umi, saat diperiksa Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian terdapat 48 pemilik bidang yang tertunda pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro.

“Sehingga pada hari ini dilakukan penyitaan barang bukti di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932,” ungkap Umi.

Ia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dengan menambah data tanam tumbuh serta melakukan ‘mark up’ saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

“Adapun ancaman hukuman atas perbuatannya pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI Nomor 20 TH 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.(**)

Humas Polda Lampung.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB