Ditanya Hasil Hearing Terkait Indikasi Fee Proyek 20% di Disdikbud, Oknum Anggota Komisi III DPRD Pesibar Bungkam

Pesisir Barat,Buktipetunjuk.id Terkait adanya indikasi wajib setor sebesar 20% pada 45 paket proyek yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), tahun anggaran 2025 seperti yang di beritakan media ini di edisi sebelumnya, mendapat respon dan tanggapan dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rabu (12/11/2025).

Ditemui di kantornya beberapa waktu lalu, Mulyadi, selain mengaku sangat tertarik untuk mendalami adanya dugaan setoran pada proyek Disdikbud tersebut, ia juga menyatakan siap menindaklanjuti dan akan segera memanggil Kepala Disdikbud Pesibar.

“Setelah saya baca beritanya secara cermat, Menarik barang itu bang. Nanti akan kita panggil kepala dinasnya, prosedurnya memang seperti itu, nanti akan ketahuan hasilnya setelah Kadis nya di mintai keterangan,” kata Mulyadi.

Akan tetapi, Wartawan diminta agar tidak dulu memberitakan statemen yang telah di sampaikan. Dan meminta wartawan untuk menunggu pihaknya memanggil Kadisdikbud terlebih dulu.

“Jangan dulu kalau sekarang statemen saya mau di tulis, nanti setelah kami panggil kadisnya, baru boleh di beritakan,” pintanya.

Setelah di tunggu satu minggu lamanya, pihak komisi III akhirnya melakukan hearing terhadap Disdikbud pada hari Senin (11/11/2025).

Anehnya, saat di hubungi via whatsApp (WA) ke nomor pribadi Mulyadi untuk menanyakan tentang hasil dari hearing itu, Mulyadi terkesan sengaja menghindar dengan cara tidak merespon panggilan yang ada di telponnya. padahal nomor WhatsApp nya dalam keadaan aktif, bahkan kiriman pesan suara pun tidak ada tanggapan. ( Budi Irawan ).

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas. Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui, pesan WhatsApp 081369566888 A/N Samidi dan atau bisa mengirimkan ke alamat Gmail multimediabuktipetunjuk@gmail.com.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *