Dirjen Hingga Stafsus Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS.

Jakarta,Buktipetunjuk.id Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Hari ini tim penyidik memeriksa 10 orang, salah satunya Dirjen di Kominfo hingga Stafsus Menkominfo terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Berikut ini 10 saksi yang diperiksa hari ini:

1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
2. SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
4. ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
5. HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
6. AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

7. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Para saksi diperiksa untuk memberikan keterangan terkait tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tersangka baru, yaitu WP yang berperan sebagai orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 7 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. WP selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan.(*)

Sumber: detiknews

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *