Foto Ilustrasi.
Sukabumi,Buktipetunjuk.id – Program Dana Desa (DD), salah satu program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke Desa, untuk membiayai, Program-Program di Desa, sesuai (RPJMDES) dan (RKPDES) agar desa bisa maju terus berkembang mandiri dan sejahtera.
Rata-rata desa mendapatkan Anggaran Dana Desa (ADD) Dari satu tahun Per-Desa mendapatkan, Satu Miliar lebih, tetapi informasi dan sering Kali terjadi di Lapangan, Anggaran Dana Desa, malah jadi sarat (KKN), bancakan oknum-oknum Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri.
Seperti Informasi Kami dapatkan di Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, bahwasanya prioritas pengguna Dana Desa untuk Pemdes Limusnunggal, “Diduga tidak efektif dan tidak menerapkan aturan Pemerintah sesuai juklak-juknis. Maka Dana Desa diduga jadi bancakan (KKN) oknum Pemdes.
Ketika di Konfirmasi oleh pihak media tentang penggunaan Dana Desa untuk Ke Tahanan Pangan, Sesuai Ketentuan (Perpres) 104 Tahun 2021-2022, Sudah Jadi Ketentuan dan Keputusan Pemerintah Program Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 20% dari Dana Desa (DD) ini harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan, Pemberian Nabati dan Hewani.
Bendahara Desa mengungkapkan,” Untuk Ketahanan Pangan dialokasikan untuk pembangunan kandang ayam Pedaging, kalau melihat dari informasi data pada tahun 2022 sebagai berikut Pada Tahap 1 Tanggal Diterima
18-FEB-2022 Pemberdayaan Masyarakat Desa Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pembuatan Kandang, Peternakan Ayam)
Rp 200.200.000, Selanjutnya Tahap 2 Tahun 2022 Tanggal Diterima 17-JUN-2022 dianggarakan sebesar Rp 200.200.000. Dengan jumlah tahap 1 dan 2 Rp 400.400.000.
Kemudian di tahap 3 Tanggal Diterima 19-OCT-2022 kembali dianggarkan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pembuatan Kandang, Peternakan Ayam)
Rp 293.400.000.
Namun fakta di lapangan kandang ayam tersebut di kerjasamakan dengan Perusahaan PT. RPB selama 5 Tahun. Dan setelah 5 Tahun aset perusahaan itu menjadi milik desa, itu sudah hasil kesepakatannya.” ungkap Bendahara.
Lalu Ketika dimintai Keterangan, lebih lanjut Kepala Desa Limusnunggal atau (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran, melalui sambungan seluler, kepala desa Limusnunggal menyanggah kalau yang benar Rp 293.400.000 kalau yang tahap 1dan tahap 2 itu tidak benar,” ungkap kades Limusnunggal melalui telpon Whats App.
Ditempat lain media mencari Informasi dari warga masyarakat, Ia Menjelaskan “Kami tidak Pernah diajak musyawarah terkait dengan di pihak ketigakan (Rekanan Red) pengelolaan kandang ayam tau tau sudah dikelola oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Mengutip dari Keterangan Bendahara desa dan warga masyarakat Penyaluran Dana Ketahanan Pangan di Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa, untuk Mark Up Keuntungan pribadi dan memperkaya diri. Melihat dari penggunaan Dana Desa pengadaan hingga aturan kelola kandang ayam, semua di nilai tidak Efektif dan tidak Menerapkan aturan Pemerintah Sesuai Juklak-Juknisnya.
Program Dana Desa dari Tahun ke Tahun maka akan jadi ajang Korupsi oleh oknum-oknum Kepala Desa yang tidak punya rasa malu dengan Jabatannya, Sebagai Penyalur Program Pemerintah demi kepentingan masyarakat Desa, Kepada Pemerintah dan Dinas Terkait Secapatnya memberi sangsi tegas dan pemeriksaan. Dengan adanya dugaan oknum Kepala Desa, yang melakukan Penyalahgunaan Jabatan demi memperkaya diri, diduga dari hasil korupsi Anggaran Dana Desa.
Maka dari itu kami mohon dari Pihak APH, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Dinas terkait agar segera turun langsung dan mempertanyakan, selanjutnya memeriksa oknum kades Limusnunggal.
Tim. Investigasi
Buktipetunjuk.id