Dewan Pakar DPC JMI Kota Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., Wartawan Harus Cerdas dan Profesional.

- Penulis Berita

Senin, 26 Januari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –

Dewan pakar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Mestro Indonesia (JMI) Kota Metro Lampung, mempunyai tugas penting untuk kemajuan organisasi salah satunya memberikan saran, masukan, dan pertimbangan strategis berbasis keahlian khusus kepada pimpinan dan pengurus organisasi. Hal itu disampaikan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CLAd, C.LC., C.CM., C.MT, selaku Dewan Pakar/Pembina DPC JMI Kota Metro, saat berkunjung di kantor sekretariat DPC JMI Kota Metro yang beralamat di Jl. Satelit 1 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Lampung, Senin 26 Januari 2026.

Edi Ribut Harwanto selaku Dewan Pakar/Pembina DPC JMI Kota Metro bersedia dalam merumuskan kebijakan, menyelesaikan masalah penting, serta meningkatkan kinerja organisasi. Sebagai penasihat kolektif yang berfokus pada pengembangan program, kajian peraturan, dan inovasi teknologi. Agar organisasi bisa berkembang maju dan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya Kota Metro,” kata Edi Ribut Harwanto.

“Kalian perlu ketahui Tugas Utama Dewan Pakar: Menyampaikan pemikiran, pendapat, dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pimpinan dan anggota organisasi mengenai arah kebijakan organisasi. Jangan sampai menjadi salah arah yang jelas sebagai Wartawan tetap menjaga kode etik profesi sebagai Wartawan, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Eti Jurnalistik (KEJ) sebagai rambu-rambu dalam menjalankan tugas selaku wartawan.

Melakukan kajian terhadap permasalahan tertentu yang krusial atau perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang mempengaruhi kemajuan suatu organisasi wartawan dituntut harus cerdas,” jelas Edi Ribut Harwanto.

Wartawan juga perlu cerdas, profesional dan kehati-hatian, bagi wartawan yang mempublish ke akun media sosialnya, jika menyerang harkat dan martabat seseorang berupa fitnah dan pencemaran nama baik seseorang dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP Nasional. Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) dan UU ITE terbaru (UU 1/2024), yang berlaku efektif tahun 2026. Pasal-pasal dalam UU ITE yang dicabut oleh KUHP Nasional adalah pasal terkait pelanggaran kesusilaan Pasal-pasal ini sebagian besar direkonstruksi dan dimuat dalam norma-norma yang baru di KUHP.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara amankan 6 dari 10 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

“Ada beberapa pasal-pasal didalam ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai ketentuan pasal 622 ayat 1 huruf ( r) UU KUHP Nasional, antara lain ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. Lalu ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal. Ketentuan pasal 31 ayat (1) mengenai intersepsi atau penyadapan. Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain,” katanya

“Kemudian ketentuan pasal 45 ayat 1, Ketentuan pasal 45 ayat (3) mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain,” tegas Edi Ribut Harwanto.

“Dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi, jangan sampai Wartawan terjebak dalam Perkara hukum, tidak ada orang yang kebal hukum. Karena Wartawan juga bisa dijerat hukum bila melanggar hukum, dalam menjalankan tugas wartawan Di era kebanjiran informasi (information overload) dan maraknya hoaks saat ini, wartawan perlu tabayyun (cek dan ricek) bukan lagi sekadar anjuran, melainkan sebuah kebutuhan mutlak agar tidak terjebak dalam informasi palsu, fitnah, atau perpecahan.

Lebih lanjut, Edit Ribut Harwanto bersedia bila diminta untuk. Merumuskan atau mengevaluasi rencana kerja dan program kerja agar sesuai dengan visi dan tujuan organisasi.

Apa lagi diminta untuk menjadi narasumber ahli (saksi ahli) dalam kerangka pembelaan atau pengambilan keputusan yang membutuhkan keahlian khusus. Terutama dalam meningkatkan kerja sama dan mengembangkan hubungan dengan organisasi atau instansi pemerintah yang relevan,” tandasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Berita Terbaru