Dana Desa, Desa Kopi Kec. Bintauna Tahun 2023-2024 Terindikasi Rawan Penyimpangan.

- Penulis Berita

Jumat, 18 April 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi Dana Desa.

Buktipetunjuk.idTerindikasi penyalagunaan Dana Desa (DD) Desa Kopi tahun 2023-2024 banyak kejanggalan, terkait dengan program Dana Desa yang terindikasi kuat rawan penyimpangan.

Saat di konfimasi melalui pesan Whats App, Sangadi Desa Kopi Sulaeman Muhammad, tidak merespon sama sekali, dan diduga bingung harus memberikan jawaban apa kepada media ini, Jumat 18 April 2025.

Sementara itu saat ditemui media ini masyarakat Desa Kopi yang tidak mau di sebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengatakan.” Coba saja datang cek Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) banyak kejanggalan. Saya sebagai masyarakat telah melihat perkembangan desa ini tidak sesuai dengan anggaran yang di dapatkan oleh desa kami, Sangadi tidak tahu mengelolah dana desa ini, atau kah memang sengaja memanfaatkan anggaran ini untuk kepentingan peribadi atau golongan.” pungkasnya.

Dengan informasi yang di dapatkan media Nasional Buktipetunjuk.id akan turun ke desa Kopi bersama dengan Lsm dan Tim Investigasi, untuk memastikan informasi, dan kebenaran realisasi dana desa tahun 2023-2024 sesuai data yang dikucurkan pemerintah melalu dana desa. Ada beberapa item kegiatan yang ingin dikonfirmasi: 

Salah satunya Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.054.250 pada tahun 2023 patut dipertanyakan.

Selanjutnya terkait, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 117.250.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 10.050.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 14.000.000

Baca Juga:  Kostrad menggelar upacara peringatan hari lahir Pancasila.

Selanjutnya Desa Kopi Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara Informasi Penyaluran Dana DesaTahun 2024 Pagu Rp. 760.631.000 Penyaluran Tahapan Penyaluran Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 408.926.600 53.76
2 Rp 351.704.400 46.24
3 Rp 0 0.00

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 15.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.250.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 1.250.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.260.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKDRp 86.805.500

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 63.492.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 21.600.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 71.250.000

Sampai berita ini diterbitkan kepala desa Kopi Kecamatan Bintauna, belum memberikan tanggapannya. Berita ini membutuhkan jawaban dari Kepala Desa Kopi Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow Utara, guna pemberitaan yang berimbang dan akurat.

(RED/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Dekan Fakultas Hukum UM Metro Dapat Dua Penghargaan Internasional Bidang Hukum Malaysia dan Indonesia Educational Eadership Award 2026
Ketum JMSI Kembali Mendesak Pihak Kepolisian Agar Menangkap Pelaku Penembakan Rahimandani
‎Tiba di Serang Banten, Pengda JMSI Lampung Langsung Ikuti Rakornas
PWI Lampung Ikut Rakernas, Bahas Penyempurnaan PD/PRT Bersama PWI se-Indonesia
Ketua DK PWI Pusat Nyatakan, PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kuasa Hukum : Pasal Pelapor Walikota Metro Tidak Relevan Dengan Alat Bukti, Mengarah Pada Tindak Pidana Terhadap Pejabat dan Laporan Palsu
OTT Ditjen Bea Cukai KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan 3 Kg Logam Mulia
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:05 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Metro Dapat Dua Penghargaan Internasional Bidang Hukum Malaysia dan Indonesia Educational Eadership Award 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Ketum JMSI Kembali Mendesak Pihak Kepolisian Agar Menangkap Pelaku Penembakan Rahimandani

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:45 WIB

‎Tiba di Serang Banten, Pengda JMSI Lampung Langsung Ikuti Rakornas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:12 WIB

PWI Lampung Ikut Rakernas, Bahas Penyempurnaan PD/PRT Bersama PWI se-Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB