Sukabumi, Buktipetunjuk.id — Pelaku kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu mengaku sebagai anggota Geng Motor.
Pelaku berisinial SB alias A (24 tahun) dalam press release ungkap kasus pembunuhan itu kepada awak media mengaku jika dirinya merupakan anggota Geng Motor.
“Anggota Geng Motor GBR sejak tahun 2018,” ungkap SB alias A saat ditanya wartawan di Mapolres Sukabumi Kota,
SB alias A sempat buron selama kurang lebih satu tahun. Residivis itu akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam pelariannya di Jakarta Barat.
SB alias A merupakan pelaku utama kasus penganiayaan hingga mengakibatkan P (56 tahun) terkapar akibat sabetan senjata tajam jenis Corbek pada 15 Juli 2023 silam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, kedua kaki pelaku pembunuh sadis itu nampak dibalut perban.
“Kita tidak putus asa untuk mengejar pelaku utama. Kemarin tanggal 2 Juni kita amankan di daerah Jakarta Barat, sebenarnya kita pada Sabtu 1 Juni hampir menangkap korban di daerah Tanah Abang namun tersangka berhasil kabur.
“Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada anggota kita di lapangan, sehingga kita lumpuhkan pelaku dengan timah panas,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers,
Dalam pelariannya, Pelaku SB selalu berpindah tempat untuk bersembunyi dari pengejaran Polisi dengan bekerja sebagai kuli serabutan.
Pelaku selalu berpindah tempat, ke Jampang, kemudian ke Jakarta, bolak balik, namun kita tidak putus asa hingga menangkap dia di Jakarta Barat kemarin,” ungkap Ari.
Kapolres Sukabumi Kota mengungkap jika SB merupakan residivis, pada tahun 2019 tersangka pernah dipenjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Tersangka juga pernah dibui dengan kasus pengeroyokan dan penganiayaan
“2019 dia pernah dipenjara dengan kasus jambret (curas) sehingga mendapat hukuman 1 tahun, dan lalu tahun 2021 melakukan penganiayaan dengan hukuman 3,5 tahun,” ungkap Ari.
Dalam peristiwa pembacokan satu tahun silam itu, sebelumnya Polisi juga telah menangkap 1 pelaku lain yang berperan sebagai Joki alias pengendara sepeda motor pelaku utama SB membacok korban.
Pelaku kedua adalah A (26 tahun) warga Cicantayan Sukabumi, yang bersangkutan saat ini telah menjalani hukuman dengan vonis 8 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Jbl).