MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Kasus dugaan pungutan liar pengurusan sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin memasuki babak baru. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Merangin menyatakan telah menerima bukti rekaman video dan siap meneruskannya ke aparat penegak hukum.
“Ya, bukti sudah diserahkan ke lembaga kami. Nanti akan kami pelajari dan teruskan ke pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Ketua LCKI Merangin, H. Ampera, Sabtu, 3 Oktober 2026.
“Afatha Terekam Terima Uang”
Seorang guru yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa rekaman video memperlihatkan Afatha menerima uang terkait pengurusan berkas. Dugaan pungutan mencapai Rp100.000 per berkas sertifikasi.
“Bukti rekaman video sudah ada. Terlihat jelas Saudara Afatha yang menerima uang tersebut. Semua alat bukti sudah kami serahkan kepada LCKI Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Dinas Bungkam, Inspektorat Didesak Audit
Hingga berita ini diturunkan, Kabid PTK Dinas Pendidikan Merangin Indra Masyhuri belum memberikan tanggapan. Afatha yang dihubungi via WhatsApp juga tidak merespons.
Sikap diam ini menuai sorotan. Pengacara Provinsi Jambi, AZ, mendesak Inspektorat Merangin turun tangan. “Saya minta Inspektorat segera audit menyeluruh Dinas Pendidikan Merangin. Panggil dan periksa semua pihak yang terlibat. Jangan biarkan pungli tumbuh di tempat yang seharusnya mendidik anak bangsa,” tegasnya.
Pertanyaan Publik yang Mendesak Dijawab
1. Apa isi rekaman video secara detail: siapa pemberi dan penerima?
2. Mengapa Afatha memilih bungkam?
3. Apakah Kabid PTK mengetahui praktik ini?
4. Kapan Inspektorat dan penegak hukum mulai bertindak?
5. Sejak kapan dan berapa guru yang diduga dipungut?
“Guru itu pahlawan tanpa tanda jasa. Jangan biarkan hak mereka dipungut biaya. Uang negara harus transparan. Diam hanya menimbulkan kecurigaan,” kata AZ.
LCKI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Masyarakat Merangin menanti langkah cepat dan transparan dari aparat.
Reporter: Rudianto









