OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 60 tahun 2011. Yang mana berbunyi larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) hal ini tidak berlaku di sekolah SMP 1 Banding Agung, kabupaten OKU Selatan Suamtera Selatan.
Bermula tim investigasi LSM BARAK NKRI yang dipimpin langsung Misyadin selaku ketua LSM tersebut, namun disayangkan tidak bertemu kepala sekolah dan hanya bertemu staf TU yang tidak ingin menyebutkan namanya.
Saat tim media mengkonfirmasi adanya indikasi pungutan uang perpisahan, Selasa (31/10/2023) yang sifatnya bervariasi mulai dari Rp 120.000,00 sampai Rp 200.000,00 “Saya tidak tahu apa apa pak terkait bapak konfirmasi ini sebaiknya bapak langsung saja bertemu kepala sekolahnya.” ujar staf TU.
Saat dikonfirmasi melalui via telepon kepala sekolah SMP 1 Banding Agung, tidak merespon sampai berita ini diterbitkan sang kepala sekolah tidak bisa di klarifikasi indikasi pungutan yang berdalih perpisahan tersebut. Berita ini membutuhkan informasi lebih lanjut. (Bersambung)
(Tisna).