BUKTIPETUNJUK.id -Sukabumi –Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Sukabumi, menggelar aksi demo di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mereka menuntut transparansi dan mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Bawaslu, pada Senin (05/06/2023).
Dalam orasinya mereka meminta keadilan atas tidak adanya kejelasan indikasi dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Para mahasiswa menuntut agar Bawaslu membuka semua data dan proses yang terkait dengan dana hibah. Mereka juga mendesak untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan korupsi yang ada dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat jika ditemukan bukti yang cukup.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Niko Satria mengatakan, anggaran tahun 2019 yang digunakan pada tahun 2020, perihal transparansi pengunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp 31 Miliar. “Terindikasi dikorupsi sebesar Rp 4 Miliar, dari segi pembelanjaan atau kekurangan spesifikasi dan sosialisasi,” ujarnya kepada awak media.
Dalam situasi yang semakin tegang, beberapa perwakilan mahasiswa diajak untuk menjelaskan darimana temuan dugaan korupsi berasal. Namun, mahasiswa menekankan bahwa mereka tidak akan berhenti berjuang sampai ada kejelasan dan tindakan nyata yang diambil oleh Bawaslu.
Pentingnya apa Bawaslu, menanyakan data temuan kita dari mana. Justru dengan Bawaslu seperti itu, hanya menutup mata, menutup telinga dan menutup hati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan ada salah satu asas menjelaskan bahwa, asas praduga bersalah dan asas praduga tidak bersalah. “Maka dari itu kami mengadakan aksi ini, hanya menjunjung tinggi asas tersebut, apa salahnya kan, sesuai pasal 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Harusnya Bawaslu ini tidak berat akan menunjukan secara autentik kepada kami, apapun yang menjadi temuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dengan eksternal itu, pengauditan,” paparnya
Pihaknya menuntut agar Bawaslu membuka semua data dan informasi terkait proses pemilihan umum yang sudah berlangsung, Ia menyatakan akan melaporkan Bawaslu ke KPK adalah langkah terakhir yang harus diambil jika tidak ada kejelasan dan tindakan yang diambil oleh lembaga tersebut.
“Jika tidak dikabulkan, kami (HIPPMA) akan menjadi mimpi buruk bagi Bawaslu Kabupaten Sukabumi, kami akan menyerahkan seluruh kajian kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kami mengucapkan selamat datang kepada KPK di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Ketua Umum HIPPMA Sukabumi, Rahman Abbizar menginginkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki akuntabilitas yang tinggi terhadap dana hibah yang disalurkan untuk Pilkada. Kami perlu tahu dengan jelas bagaimana dana ini digunakan, agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan keuangan dalam proses pemilihan.
Reporter: Jbr
BuktiPetunjuk.id
Melaporkan.