Lampung Timur,Buktipetunjuk.id —Semakin bertambahnya penambangan batu liara di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menimbulkan keprihatinan serius bagi pihak berwenang. Abu Yazid Bustami, Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur, menekankan bahwa mereka tidak pernah menerima pendapatan dari aktivitas tambang batu di wilayah tersebut.
“Kalau ada izinnya pasti dong ada PAD nya untuk pemerintah tapi faktanya tidak ada dan kami juga tidak berani meminta untuk PAD karena ilegal. Kalau kami minta bisa dikatakan itu pungli,” ujar Abu Yazid Bustami kepada media ini, Kamis (14/3/2024).
Kasat Reskrim bersama anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur sebelumnya juga telah menanggapi laporan mengenai penambangan batu ilegal di daerah tersebut. Mereka berencana untuk turun ke lokasi guna memeriksa legalitas tambang tersebut dan mengevaluasi potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.
Tumpukan batu berukuran besar sudah terlihat siap dihancurkan secara manual oleh sejumlah pekerja pemecah batu di area penambangan batu di Kecamatan Way Jepara. Beberapa gunungan batu yang sudah terbelah menumpuk dan menunggu untuk diangkut oleh kendaraan roda 6.
Dengan kedalaman galian lebih dari dua meter, lokasi penambangan tersebut menunjukkan curamnya pergeseran tanah akibat aktivitas penggalian. Sebuah alat berat jenis excavator telah dipersiapkan dan siap beroperasi untuk melanjutkan penggalian batu.
Pada siang hari Rabu (13/3/2024) lalu, enam pekerja pemecah batu terlihat sedang beristirahat di salah satu gubuk di sekitar lokasi penambangan. Mereka, dengan penuh semangat, siap kembali bekerja untuk memecah bongkahan batu setelah istirahat sejenak.
Beberapa pekerja tersebut mengungkapkan bahwa mereka hanya sebagai buruh pemecah batu dan pemilik lokasi jarang terlihat di sana.
Menyikapi masalah ini, Kasat Reskrim Polres Lampung, Iptu Johannes, menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas penambangan dan dampak lingkungan sekitarnya.
Jika terbukti bahwa penambangan tersebut tidak memiliki izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan, tindakan hukum akan diberlakukan terhadap pemilik tambangnya.
(M.Husin).