Arus Balik Cuti Bersama, Lalu Lintas Cibadak Sukabumi Macet Parah.

- Penulis Berita

Minggu, 2 Juli 2023 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, Buktipetunjuk.id Jalur utama Sukabumi arah Bogor mengalami kemacetan di ruas jalan Karang Tengah, Cibadak dan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (2/7/2023) malam.

Kondisi ini dipicu adanya peningkatan volume arus balik kendaraan, setelah terjadinya cuti bersama dan libur pada hari Idul Adha 1444 H.

Berdasarkan pantauan awak.media Buktipetunjuk.id. di aplikasi Google Maps dan hasil pantau di lokasi sejak tadi sore sampai saat ini pukul 20.30 WIB.

Terdapat sejumlah titik merah gelap di sepanjang ruas jalan nasional Sukabumi-Bogor tersebut. Warna ini menandakan lalu lintas yang nyaris tanpa pergerakan alias macet total.

Baca Juga:  Andika Siap Menjadi Ketua Tim pemenangan Ganjar Pranowo.

Warna merah gelap tersebut terdapat dari depan museum Palagan Bojongkokosan, depan Pasar Parungkuda dan Pasar Cibadak, Simpang Ratu hingga depan RSUD Sekarwangi.

Kondisi kemacetan di jalur utara Sukabumi ini juga dilaporkan oleh seorang warga, Cucup (34 tahun). Ia mengaku dari arah Karang tengah sampai Cibadak memakan waktu sampai 3 jam, terjebak kepadatan hingga berjam-jam untuk sampai ke rumah,” ujar Cucup.

Reporter
Jibril Alghojali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Dekan Fakultas Hukum UM Metro Dapat Dua Penghargaan Internasional Bidang Hukum Malaysia dan Indonesia Educational Eadership Award 2026
Ketum JMSI Kembali Mendesak Pihak Kepolisian Agar Menangkap Pelaku Penembakan Rahimandani
‎Tiba di Serang Banten, Pengda JMSI Lampung Langsung Ikuti Rakornas
PWI Lampung Ikut Rakernas, Bahas Penyempurnaan PD/PRT Bersama PWI se-Indonesia
Ketua DK PWI Pusat Nyatakan, PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota
Kuasa Hukum : Pasal Pelapor Walikota Metro Tidak Relevan Dengan Alat Bukti, Mengarah Pada Tindak Pidana Terhadap Pejabat dan Laporan Palsu
OTT Ditjen Bea Cukai KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan 3 Kg Logam Mulia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:05 WIB

Dekan Fakultas Hukum UM Metro Dapat Dua Penghargaan Internasional Bidang Hukum Malaysia dan Indonesia Educational Eadership Award 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Ketum JMSI Kembali Mendesak Pihak Kepolisian Agar Menangkap Pelaku Penembakan Rahimandani

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:45 WIB

‎Tiba di Serang Banten, Pengda JMSI Lampung Langsung Ikuti Rakornas

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:12 WIB

PWI Lampung Ikut Rakernas, Bahas Penyempurnaan PD/PRT Bersama PWI se-Indonesia

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB