Jakarta,Buktipetunjuk.id –Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal kembali terjun ke politik setelah bebas murni dari penjara. Hak politik Anas yang masih dicabut selama lima tahun setelah bebas dari penjara.
Anas Urbaningrum bebas murni setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga tahun. Setelah masa cuti menjelang bebas habis, Anas datang ke Bapas Bandung, Senin (10/7/2023).
“Secara resmi selesai menjalani CMB, dapat sertifikat (surat kebebasan),” kata Anas kepada wartawan.
“Ini statusnya apa, cum laude? Karena tidak ada hal-hal pelanggaran, kita anggap saja statusnya cum laude,” lanjut Anas.
Anas mengungkap, bebas murni, dia bakal kembali terjun ke politik. Anas diketahui dekat dengan loyalis di Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN, yang dipimpin oleh Gede Pasek.
“Politik akan diikuti, persisnya apa lihat saja. Insyaallah komunitas saya, komunitas politik dan kolam saya kolam politik Insyaallah saya akan masuk lagi ke kolam itu, tunggu saja, gak boleh dikatakan di Bapas, akan saya katakan di tempat lain,” ungkap Anas.
Berdasarkan jejak hukumnya, Anas dihukum 8 tahun penjara, setelah hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung (MA) dari 14 tahun penjara. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama lima tahun sejak bebas dari penjara.
“Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara,” demikian bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020 lalu.
Kala itu, putusan PK ini diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah Andi Samsan Nganro dan Prof M Asikin.
Jadi, meskipun nantinya kembali terjun ke dunia politik, Anas belum boleh mengajukan dirinya baik untuk menjadi calon legislatif maupun eksekutif.
Aturan Hak Politik Dicabut
Berdasarkan laman antikorupsi.org, hak politik adalah salah satu rumpun hak asasi manusia sebagaimana diatur Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Pencabutan hak politik, khususnya hak untuk dipilih sebagai pejabat publik, adalah bentuk dari hukuman karena pelaku tidak amanah dalam memegang jabatan publik dan agar pelaku tidak bisa lagi menyalahgunakan wewenangnya.
Dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa pembatasan atau pencabutan hak asasi manusia hanya diperkenankan berdasarkan undang-undang. Tujuannya, menjamin pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Pencabutan hak politik diatur dalam Pasal 35 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa hak-hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, serta hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Sumber: detiknews.
(Jbl).