Wajo,Buktipetunjuk.id —Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, S.H.,M.H. telah menetapkan dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo,Sulawesi Selatan pada Tahun 2018 – 2021, Selasa 23 Juli 2024.
Di dampingi Kasi Intel Andi Saiful S.H Dan Kasi Pidsus Andi Trismanto, S.H., M.H Kejari Wajo membacakan adanya 3 tersangka dalam kasus bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela.” ungakpnya.
Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. S Selaku TKSK (Pendamping) sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024 dan R selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024. Bahwa Tersangka S Selaku TKSK (Pendamping) dan tersangka MR Selaku Kordinator.” katanya.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.
9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah).” pungkasnya.
(AG).