Wajo,Buktipetunjuk.id —Proyek pembangunan inpres sanitasi di kecamatan tempe Kabupaten Wajo ,Jln. Tolanca yang hampir selesai menjadi sorotan masyarakat, tidak ada papan proyek yang dipasang di lokasi. Padahal, pemasangan papan proyek merupakan aturan yang wajib dipatuhi untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terkait kegiatan konstruksi.
Proyek ini disinyalir merupakan pekerjaan balai cipta karya provinsi Sulawesi Selatan. Disinyalir mencuap karena pihak pelaksana proyek berani tidak memasang papan informasi proyek, termasuk anggaran yang seharusnya diketahui publik. Jumat 13 Desember 2024.
Ketika jurnalis menanyakan hal ini kepada para pekerja di lokasi, mereka mengaku hanya menjalankan tugas tanpa mengetahui informasi lebih lanjut terkait pihak yang bertanggung jawab.
“saya hanya buruh bagunan yang di gaji tiap hari dengan upah Rp 100.000 disuruh langsung mengerjakan, soal papan proyek dan anggaran kami tidak tahu,” ujar salah satu pekerja.
“Proyek ini terkesan asal jadi. Tidak ada informasi jelas mengenai siapa pemilik CV atau PT dan konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas pembangunan ini.
Ketidakhadiran papan proyek tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam pelaksanaan proyek ini.
Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Transparansi adalah kunci agar masyarakat dapat mengawasi jalannya proyek. Ketidakjelasan ini justru menciptakan ketidakpercayaan akan kuwalitas bangunan.
(AG)