BUKTIPETUNJUK.Id, Lampung Timur –Grafik angka perceraian di Kabupaten Lampung Timur, pada tahun 2022 tercatat di Pengadilan Agama (PA) Sukadana terhitung meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, disampaikan Panitera, Usman Ahmad., S.Ag., M.H., di Pengadilan Agama (PA) Sukadana, yang beralamat di Jln. Ki Hajar Dewantara, Pasar Sukadana, Kec. Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (17/5/2023).
Ketika disinggung penyebab terjadinya perceraian Usman Ahmad mengatakan, ada tiga faktor kasus penyebab perceraian yang seringkali kita tangani diantaranya terkait faktor ekonomi, perselingkuhan atau pihak ketiga dan ada beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Usman.
Lebih lanjut, ketika ditanya tugas dari Panitera itu sendiri di PA Usman, menyampaikan Panitera adalah seseorang yang membantu hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Dalam menjalankan tugasnya, panitera dibantu tiga Panmud yaitu Panmud Gugatan, Panmud Hukum dan Panitera Pengganti Pengadilan. Tugas dari Panitera mulai dari penerimaan perkara sampai dengan peluaran produk Pengadilan,” jelasnya.
Untuk mekanismenya, setiap perkara perceraian itu tidak serta merta di putuskan cerai oleh hakim, dimana tahapannya ada namanya mediasi dalam tahapan perkara itu juga akan tetap terus berjalan. Sebelum sidang ada namanya Juru Sita (JS) yang memanggil kedua belah pihak untuk menyampaikan tanggal dan waktu jadwal sidang yang telah ditentukan,” ujar Usman.
Untuk sarat pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama, itu terlebih dahulu di priksa surat nikahnya dan, Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penggugat / Pemohon dan Tergugat/Termohon keduanya harus di hadirkan dan perlu adannya pemanggilan yang dilakukan oleh Juru Sita (JS).
Pada tahun 2022 tercatat grafik angka perceraian di Kabupaten Lampung Timur, meningkat ada kurang lebih 2800 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Sukadana Kabupaten Lampung Timur, sudah pasti yang menyandang setatus janda meningkat,” tandasnya.
(Red).