Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung Disegel Karena Tak Patuh Pajak, Ketum PRL : Pajak yang Dikenakan Kepada Konsumen Wajib Dikembalikan

- Penulis Berita

Minggu, 13 Oktober 2024 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, BUKTIPETUNJUK.ID–Ramainya pemberitaan terkait dengan penyegelan tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diantaranya, Tanaka, De Amor dan Radar mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Umum (Ketum), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Aminudin, SP.

Menurutnya, penyegelan yang dilakukan oleh instansi terkait membuka ruang bagi para pengunjung selama ini untuk mempertanyakan pajak yang telah diambil oleh ketiga tempat hiburan tersebut. karena, tempat hiburan yang selama ini beroperasi tidak mematuhi aturan pemerintah yang telah ditentukan, tapi pemilik perusahaan hiburan menerapkan pajak untuk para pengunjung selama beroperasi selama ini.

“Ini harus kita pertanyakan kepada pihak pemilik hiburan, seperti kita ketahui setiap pengunjung yang datang untuk membeli minuman dan makanan yang telah disajikan atau dijual oleh pemilik tempat hiburan telah menyesuaikan harga dan menarik pajak penjualan dari para pengunjung. Sementara pengusaha hiburan tidak berizin tentunya pajak yang di tarik tidak masuk ke kas Daerah. Berarti pajak yang dikenakan kepada konsumen di kantongi pemilik perusahaan hiburan.” kata Aminudin, Minggu, (13/10/2024).

Baca Juga:  Kejati Lampung tetapkan tersangka 2 pejabat BUMN dugaan korupsi 6.6 M pembangunan jalan tol

Apalagi kata Aminudin, pemerintah telah mempertimbangkan Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Lanjutnya, didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.

“Kalo peristiwa ini terus berlanjut, ini sangat merugikan bagi para pengunjung dan harus kita ambil wajib pajak yang telah kita bayar kepada pemilik tempat hiburan malam,” tegasnya.

Sumber : FPII Setwil Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Berita Terbaru