Ketiga Buruh Kuli Kayu Bakar Disidangkan di PN Sukadana.

Lampung Timur (Bp) –Ketiga orang buruh kuli kayu bakar, warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan perusakan hutan Gunung Balak register 38 di Kabupaten Lampung Timur.

Ketiga orang tersebut adalah Kasiman (43), Rasno (50) dan Suroto (45) warga Desa Girimulyo daerah sekitar kawasan hutan register 38 itu.

Agenda pembacaan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur itu di pimpin hakim ketua Robby Alamsyah pada, Kamis (8/6/2023).

JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ardo Gunata dan M Habi Hendarso dalam ruangan sidang membacakan surat dakwaan Nomor Reg. Perk.: PDM -27/SKD/05/2023.

Ketiga warga itu diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) dan pasal 84 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 Paragraf 4 Bagian Keempat BAB III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat dari ketiga terdakwa Nur Iswanto dan Muhamad Daud merasa keberatan. Selanjutnya majelis hakim akan melanjutkan persidangan kembali pada 27 Juni mendatang, dalam pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) dari terdakwa.

Diketahui, ke- 3 terdakwa tersebut awalnya ditangkap polisi Tipidter Polres Lampung Timur, karena dugaan terlibat ilegal logging yang disebutkan dalam sebuah kawasan hutan di Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung Udik pada tanggal (21/2/2023) lalu.

Saat di tangkap, mereka sedang membawa hanya sisa potongan atau sebatang kayu Bayur, dari hasil kasus pidana yang pelaku sebelumnya juga telah tertangkap oleh kepolisian.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU, sisa kayu itu rencananya akan di jual sebagai kayu bakar di desa terdekat dengan harga Rp 950 ribu saja.

“Kita akan bantu semaksimal mungkin terhadap kebebasan 3 terdakwa, karena mereka hanya warga kecil yang tidak tau menahu apa yang dilakukannya” terang Nur Iswanto, penasehat terdakwa.

Menurutnya, selain mempersiapkan eksepsi untuk sidang selanjutnya, para penasehat hukum juga akan mengajukan penangguhan terdakwa secara tertulis kepada majelis hakim.

Saat acara sidang, keluarga terdakwa berikut 50 warga Girimulyo dan warga desa lainya ikut menyaksikan, karena mereka prihatin dan meyakini terdakwa hanya korban ketidak adilan.

Diketahui ketiga orang itu cuma lulusan SD, hanya kerjanya buruh harian untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Bahkan salah satu dari mereka adalah tulang punggung keluarga karena orang tuanya dan saudaranya sedang sakit,” ucap warga Girimulyo.

Warga Girimulyo menyayangkan, kenapa malah buruh kuli yang ditangkap sedangkan pemilik kayu dan si pesuruhnya malah tak terjamah hukum.

Demi membela masyarakat kecil yang tertindas, Warga Girimulyo juga akan mengancam melakukan aksi dengan mengerahkan ribuan orang untuk kebebasan dari ketiga buruh kuli kayu bakar tersebut.(*)

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *