Lampung Utara (Bp) –Terkait adanya himbauan pengembalian pembayaran berlangganan media, kepada ratusan media di Kabupaten Lampung Utara. Yang dikeluarkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara angkat bicara.
Diwakili Beremi S.E sekertaris DPC PWRI kabupaten Lampung Utara. Pihaknya meminta kepada Sekretariat DPRD untuk dapat menjelaskan, membuka informasi dan mengembalikan semua SPJ yang telah diserahkan para media terhadap Sekretariat DPRD.
Hal itu mengemuka lantaran, menurutnya pencairan terkait media yang sudah lalu, merupakan pencairan yang telah melalui proses yang benar. Mengapa tiba-tiba ada LHP BPK.
Pasalnya menurut Beremi, sebelum uang di transfer ke rekening masing-masing penerima. Media sudah terlebih dahulu menyerahkan SPJ berupa Invois. Yang Mana didalam Invois tersebut juga tercantum permohonan, bukti tayang atau pengiriman barang dan permohonan penagihan,” kata Beremi. Kepada awak media Buktipetunjuk.id, Kamis (8/6/2023) lewat pesan tertulisnya.
Lantaran itulah Beremi sekertaris PWRI mempersoalkan, terkait himbauan pengembalian pembayaran langganan terhadap media mengapa demikian mikanismenya semua kan sudah jelas setiap media yang bermitra, mengirimkan Invois dan bukti tayang yang di prinkan,” ujarnya.
Sementara pasca ditayangkannya berita ini, para awak media akan terus menginvestigasi persoalan itu. Kemungkinan akan adanya unjuk rasa besar-besaran sampai persoalan itu terbuka secara terang benerang.
Menurut informasi dari LHP BPK yang di bagikan sekretariat DPRD melalui staf di grup WhatsApp DPRD wartawan. Total keseluruhan uang yang diminta untuk di kembalikan berjumlah Rp 963.700.000. rupiah dari begitu banyak media-media yang tercantum di dalamnya.
Terkait pengembalian dana LHP BPK Sekretariat DPRD, media di arahkan untuk datang langsung ke bank Lampung kabupaten setempat mengenai proses pengembalian dana yang dimaksud,” tandasnya.
Sumber: PWRI Lampung Utara
(Red).