Tekab 308 Polres Metro amankan juru parkir yang ternyata pelaku Curat.

- Penulis Berita

Senin, 30 September 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id —Polres Metro Polda Lampung, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 363 KUHPidana pada hari, Minggu (29/09/2024).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian diduga pelaku pencurian dengan pemberatan Curat yang  terjadi pada hari, Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib di Jalan Inspeksi Kel Tejosari Kec. Metro Timur kota Metro. Berawal saat korban bernama Dodi memarkirkan sepeda motor di pinggiran jalan lalu korban kesawah sekira lebih kurang 30 menit.

“Korban melihat ada dua orang mengedari sepeda motor, salah satu pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara distef, korban berteriak dan oleh warga yang mendengar melakukan pengejaran terhadap pelaku akhirya salah satu pelaku berhasil diamankan berikut sepeda motor pelaku dan sepeda motor korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS. Muhammadiyah Metro dan korban melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga:  Warga masyarakat kecamatan Pekalongan antusias sambut Ela-Azwar Hadi.

Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali S.H.,M.H mengatakan pelaku berinisial AS (44) yang merupakan warga Lampung Selatan ini di amankan oleh Tekab 308 Presisi Polres Metro saat bekerja sebagai juru parkir di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Imam Bonjol, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Kota Metro.” kata Polis yang dijuluki ahli hipnotis.

Pada saat pengembangan pelaku AS (44) mengaku telah melakukan Pencurian Dengan Pemberatan di JL INSPEKSI, RT 13, RW 05, Kel Tejosari, Kec Metro Timur, Kota Metro, Lampung.

Pelaku saat ini telah di amankan di Polres Metro, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” tutupnya.

 

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru