Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun, di Dalam Mobil Honda Jazz Ditangkap Polisi.

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idTekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus pria di Lampung Timur karena merudapaksa gadis 18 tahun. Sebut saja Melati bukan nama aslinya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) itu merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin Kapolsek Iptu Rudy Apriyanto, pada Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di sebuah toko desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 2 potong pakaian dalam wanita, 1 potong celana jeans, dan 1 unit mobil Honda Jazz,” ungkap kapolres, Minggu (4/6/2023).

Kronologi kejadian pada minggu (2/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku membawa korban Melati (18) dan seorang temannya untuk diajak pergi ke suatu tempat dengan menggunakan Mobil Honda Jazz.

Sesampainya di lokasi jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru Lampung Timur, pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman keras.

Beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban, untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil, lalu pelaku melempiaskan aksi bejatnya terhadap korban.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju rumah kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok dan trauma selanjutnya Melati (korban red) melaporkan peristiwa kejadian yang dialaminya, ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaannya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(*)

(Red).

 

 

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *