Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun, di Dalam Mobil Honda Jazz Ditangkap Polisi.

- Penulis Berita

Minggu, 4 Juni 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idTekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus pria di Lampung Timur karena merudapaksa gadis 18 tahun. Sebut saja Melati bukan nama aslinya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) itu merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin Kapolsek Iptu Rudy Apriyanto, pada Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di sebuah toko desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 2 potong pakaian dalam wanita, 1 potong celana jeans, dan 1 unit mobil Honda Jazz,” ungkap kapolres, Minggu (4/6/2023).

Kronologi kejadian pada minggu (2/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku membawa korban Melati (18) dan seorang temannya untuk diajak pergi ke suatu tempat dengan menggunakan Mobil Honda Jazz.

Baca Juga:  Keades Tanjung Baru mengancam akan coret bantuan warga apabila memakai kaos salah satu calon Bupati.

Sesampainya di lokasi jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru Lampung Timur, pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman keras.

Beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban, untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil, lalu pelaku melempiaskan aksi bejatnya terhadap korban.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju rumah kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok dan trauma selanjutnya Melati (korban red) melaporkan peristiwa kejadian yang dialaminya, ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaannya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(*)

(Red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB