Ketum PWRI : Pelarangan jurnalisme investigasi sangat bertentangan dengan kebebasan Pers dan UU KIP.

- Penulis Berita

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sejalah dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah kita bangun selama ini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn menyampaikan hal itu, melalui keterangan di Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi ini sangat bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat. Masyarakat harus menerima informasi yang utuh terkait dugaan tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara. Dan hal itu bisa dilakukan dengan melakukan investigasi yang akurat, kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.” kata Suriyanto.

Menurut UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal 1 ayat 2. informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Erzaldi Siapkan Strategi Baru untuk Tingkatkan Investasi di Bangka Belitung

Suriyanto yang juga pakar hukum pers ini menyebut, apabila pelarangan jurnalisme investigasi itu diberlakukan, akan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya untuk melakukan kontrol sosial.

Jurnalisme investigasi, kata Suriyanto, memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap indikasi penyelewengan kekuasaan negara.

“Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara,” ungkapnya.

Selain itu, kata Suriyanto, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan yang semena-mena, dan memberangus prinsip-prinsip jurnalistik.

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius
Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta
Ucapan Selamat Hari Adiyaksa dari Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia
Gempa M 7,7 Guncang NTT, LMI Kerahkan Tim dan Buka Posko di Sejumlah Wilayah
AMP2K Madina Laporkan Kades Singengu Julu ke Mabes Polri soal Tambang Ilegal
AMP2K Kembali Geruduk Mabes Polri: Desak Kapolri Copot Kapolres Madina dan Kapolda Sumut
81 Tahun Merdeka: Korupsi Jangan Hanya Disapu di Lantai, Tapi Dibongkar Sampai Atap
Prabowo Tegur Keras TNI-Polri: Tidak Mungkin 1.000 Tambang Ilegal Jalan Tanpa Diketahui Pejabat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius

Rabu, 9 September 2026 - 19:51 WIB

Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Ucapan Selamat Hari Adiyaksa dari Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, LMI Kerahkan Tim dan Buka Posko di Sejumlah Wilayah

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:01 WIB

AMP2K Madina Laporkan Kades Singengu Julu ke Mabes Polri soal Tambang Ilegal

Berita Terbaru