Polres Metro amankan remaja yang nekat sebarkan video asusila mantan pacar.

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id Satreskrim Polres Metro menangkap seorang remaja berinisial RWP (19), warga Lampung Timur, karena diduga menyebar video asusila sang mantan pacar lantaran sang mantan yang berinisial MMS menolak saat dia ajak menikah, Selasa 26/03/2024.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Ya benar, kita telah amankan RWP (19) dikarenakan terduga pelaku dengan sengaja telah menyebarkan video asusila Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU No.19 tahun 2016 tentang ITE yang terduga lakukan pada hari Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 22.10 WIB saat berada di wilayah Yosomulyo, Metro Pusat.

Merasa sakit hati atas penolakan sang mantan, terduga pelaku langsung menyebarkan video asusila mantan pacarnya ke sejumlah teman. Termasuk ke pria yang sedang dekat dengan si mantan pacar tersangka.

“Menurut keterangan terduga pelaku yang sudah kami amankan ini, dirinya menyebarkan video asusila mantan pacarnya karena sakit hati ajakan menikah terduga pelaku di tolak oleh sang mantan, dan diketahui sang mantan pacar saat ini sedang dekat dengan pria lain.” jelas Kasat.

“Saat ini terduga tersangka berikut barang bukti berupa 1(satu) Unit hp merk Oppo type A17K warna gold telah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” utup Kasat.

(Rilis/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *