Bandung Jawa Barat,Buktipetunjuk.id — Dengan dalih mempersoalkan kelengkapan identitas pers, dan mempersoalkan karakter individu. oknum yang mengaku wartawan tuding tidak ada legalitas resmi sebagai anggota wartawan secara lengkap yaitu, berupa KTA (Kartu Tanda Anggota), dan ST (Surat Tugas) dari Pimpinan Redaksi Media Suara Investigasi News (SIN) Cetak dan Online www.suarainvestigasinews.com, Akhmad Rendy Sulaiman mendapatkan perlakuan yang tidak patut dari oknum wartawan dengan terkendala dihalang-halangi ketika akan mengkonfirmasi ulang, kepala PKBM Saudara Sejiwa. yang sebelumnya telah mengisikan identitas dibuku tamu yang diberikan Dadang Kepsek langsung 11 Maret 2024 tertanda Kepala Perwakilan Yatmono Media SIN dan tertanda Akhmat R.S Biro Bandung terkait adanya beberapa kejanggalan konfirmasi di awal terhadap Kepala Sekolah PKBM Saudara Sejiwa Bandung Jawa Barat, tentunya ini sudah disesuaikan mekanisme pers tentang konfirmasi ulang untuk melengkapi guna perimbangan pemberitaan yang akan di tayang.
“Mirisnya tiba-tiba saja saya di datangi orang yang mengaku dari media pers juga saat akan melakukan konfirmasi kembali pada hari, Minggu 17 Maret 2024, dan tanpa basa basi oknum yang mengaku wartawan tersebut langsung menyerang saya dengan mempertanyakan identitas saya, ya saya jawab dengan tenang karena, dibenak saya berfikir kok masih ada oknum wartawan seperti ini berulah seakan tidak mengerti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang di kedepankan dan masih ada kapasitas wartawan seperti ini yang arogan terhadap satu baju pers, apa ga faham UU Nomor 40/1999 Tentang Pers, ditambah dalam kata-katanya nyebut bahwa ada saudaranya di Polda seakan lupa kalau dia itu wartawan pada tupoksinya selaku control sosial.
Yang lebih parah lagi kata Akhmad Rendy Sulaiman mengatakan ” ini wilayah saya” kami semua resmi di Bandung ini dan tergabung dalam PWI Bandung” seakan wartawan di papua sana dan kalimantan, aceh tidak jelas legalitasnya dan sedih pikiran saya di katakan wartawan abal-abal alias bodrex padahal saya selaku insan pers semua sudah lengkap KTA dan Surat Tugas serta sebelumnya tergabung di PWRI Lampung Tengah lengkap dengan KTA. Sekarang akan diperpanjang dan ditarik kantor guna kepentingan administrasi. Media saya SIN.COM resmi dan legal lengkap semua nya sesuai ketentuan silahkan di cek keabsahannya, ada Kaperwil dan Pimred saya pasti bertanggungjawab.” ungkap Akhmad.
Tudingan disertai ucapan intervensi dan intimidasi dapat di kategorikan menghalang halangi tugas dan fungsi insan pers dan di dalam Undang-undang Pokok Pers Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Ten tang Pers, berbunyi “Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana,” jelas Akhmad Rendy Sulaiman Kabiro Bandung Media SIN.COM
Sementara di saat kejadian dengan lantang Cecep wartawan BI mengatakan dirinya orang pers media sambil memperlihatkan kelengkapannya termasuk KTA PWI yang dimilikinya dengan nada arogan, keras dan congkak, tutur Ahmad terlebih terlontar fitnah, bahwa oknum wartawan (Cecep) mengatakan pernah transfer dari PKBM.. untuk media Lampung ditudingkan ke media SIN.COM, saya minta fitnah ini juga harus dipertanggungjawabkan kebenarannya terhadap kami wartawan dan redaksi SIN.COM dengan pengembalian nama baik media SIN.COM dan Redaksi Serta kredibilitas para wartawan SIN.COM.
Ada indikasi dari pihak kepala PKBM Saudara Sejiwa Dadang melakukan pelaporan terhadap sesama rekan wartawan untuk minta bantuan dengan membackup PKBM Saudar Sejiwa karena khawatir tentang adanya dugaan data dapodik dan penggunaan dana BOP di PKBM nya terbongkar “kebobrokannya” pada data hadir siswa yang adanya indikasi terjadi praktik jual beli Ijazah paket kesetaraan,” ucap Akhmad.
(TIM/Red).