BUKTIPETUNJUK.Id, Lampung Selatan –Tidak terima dikatakan kerja serampangan, bekerja hanya diatas meja, Pemerintah Lampung Selatan melalui Kepala Inspektorat, Anton Carmana, S.E, akan segera memanggil mantan Kedes Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung. Hal tersebut disampaikan Anton Carmana, S.E, menjawab pertanyaan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung melalui WhatsApp, Selasa, (30/05/2023).
Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat bekerja Profesional dan sesuai dengan prosedur audit, sebelum LHP terbit kita bahas dulu dengan pihak desa, sampai adanya kesepakatan.
“Jadi tidak benar Inspektorat kerja serampangan saya pastikan Inspektorat bekerja profesional dan objektif. Terkait hal itu, kita akan panggil yang bersangkutan (Juwanto-Red) hari ini atau besok,” jelas Anton Carmana, S.E.
Sebelumnya diberitakan, Juwanto mantan Kades Rangai Tritunggal ketika di klarifikasi beberapa awak media (22/05/2023), enggan mengembalikan Dana Desa (DD) sejumlah 170 juta ke rekening Desa sesuai hasil audit Inspektorat tahun 2019 karena Juwanto beranggapan Inspektorat Lampung Selatan kala itu bekerja serampangan, tidak berdasarkan fakta, Inspektorat bekerja hanya diatas meja dan Inspektorat dipandang dapat bekerja bila ada temuan.
“Bila saya dipaksa untuk mengembalikan uang sejumlah 170 juta tersebut, saya berhak berargumen. Silahkan Inspektorat bekerja dengan benar!, Inspektorat itu bekerja serampangan, Inspektorat hanya memeriksa diatas meja, seharusnya Inspektorat tidak bekerja dibawah tekanan,” jelas Juwanto.
Sementara Aminudin selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) berkeyakinan Inspektorat sudah bekerja profesional sesuai fakta yang ada dilapangan dan pihaknya mengaprisiasi langkah Inspektorat untuk segera memanggil Juwanto.
“Kita aprisiasi langkah inspektorat Lampung Selatan untuk memanggil Juwanto, kita juga yakin Inspektorat sudah bekerja profesional,” ucapnya.
Ditanya terkait rencananya melaporkan Juwanto ke APH, Aminudin menjawab sesegera mungkin pihaknya akan membuat surat pengaduan ke Kejati Lampung.
“Iya terkait rencana pengaduan ke Kejati, itu pasti akan kita lakukan secepatnya. Juwantu harus mempertanggungjawabkan penyimpangan uang negara, uang DD Rangai Tritunggsl sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sumber : FPII Setwil Lampung.
(Robi/Red).