Penetapan DPO kaperwil media Mitrapol Aceh ini tanggapannya.

Banda Aceh,Buktipetunjuk.id Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh (Kaperwil), Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM, S.H., mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan DPO di Polres Sabang terkesan hanya untuk membungkam sebuah kebenaran, bagaimana Ia bisa secepat itu ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sedangkan alat bukti dan saksi tidak cukup ucapnya.

Masih menurut Teuku Indra, seharusnya Kapolres, Kasat Reskrim dan para penyidiklah yang harus ditetapkan sebagai tersangka dan wajib diperiksa oleh PROPAM dikarenakan telah melakukan rekayasa, apalagi Kapolres Sabang kan informasinya sudah terbukti bersalah oleh PROPAM dengan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang bahkan terbukti adanya pemotongan uang Polisi perbatasan dan uang Operasi Mantap Brata di wilayah hukumnya, atau mungkin Kapolres Sabang tersebut punya “jaringan bagus”, makanya sampai saat ini terkesan aman – aman saja, maklumlah Ia mantan Kospri Kapolda yang lama.” ungkapnya.

Apalagi Kasat Reskrimnya, sudah seharusnya segera diperiksa oleh PROPAM terkait penerimaan uang sebesar lima puluh juta rupiah dari rekeningnya (rekening Teuku Indra), itu kan uang Deni yusherianda (pelapor) yang diminta kepada saya, kan kasat Reskrim Polres Sabang yang menikmati uang itu, kenapa saya yang dibuat sebagai tersangka dan DPO
Lanjut Teuku Indra, kalo mau “fear” seharusnya kedua kasusnya di Polres Sabang diambil alih oleh Polda Aceh atau Bareskrim, kecuali semua tuduhan palsu terhadap saya tersebut mau dibungkam di Polres Sabang, akan tetapi masyarakat dapat melihat perjalanan kasus ini lah, “aneh bin ajaib”, penuh dengan rekayasa dan oknum di Polres Sabang terkesan mati – matian mempertahankan kasus tersebut jangan sampai ditangani oleh Polda Aceh.

Dikutif dari presrilis Polres Sabang, penerbitan DPO terhadap Popon, atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP,” kata kasi Humas Polres Sabang, Ipda Saiful Anwar, Selasa, 23 Januari 2024.

Saiful menjelaskan pelaku merupakan warga Gampong, Baro Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, usai gelar perkara dilaksanakan 2 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, Popon dilaporkan oleh seorang pengusaha atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman. Ia juga mengaku berprofesi sebagai wartawan. Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan tersangka, ia tidak koopratif saat diminta hadir untuk dimintai keterangan, sudah dua kali dilakukan panggil oleh pihak kepolisian. Sehingga ditetapkan DPO pada Senin, 22 Januari 2024.

Masih menurut Popon, saya mungkin bisa kalian kriminalisasi dan kalian intimidasi akan tetapi kebenaran sampai kapanpun tidak bisa kalian ‘bunuh’, camkan itu” ujar Kaperwil media Mitrapol Aceh.

Saya masih menunggu komitmen Bapak Kapolri terkait masalah ini dan saya percaya, masih sangat banyak Polisi – Polisi baik yang tidak akan membiarkan saya di kriminalisasi di Polres Sabang, saya bukan lari saat ini tapi sedang mencari keadilan hukum, apabila kedua LP saya ditangani oleh Polda Aceh ataupun di Bareskrim maka saya pastikan akan sangat koorperatif nanti tutupnya.(**)

(Rilis/Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *