Dugaan perkara tipu gelap menyeret oknum kadis DPKP Metro memasuki babak baru.

Metro Lampung, Buktipetunjuk.id Dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Metro Lampung Farida kini memasuki babak baru. Berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Resort Metro telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro.

Terpantauan awak media Farida digiring keluar dari gedung Kejari Metro, menuju mobil tahanan dengan menggunakan pakaian batik berwarna abu-abu dengan wajah tertutup masker putih dan berbalut rompi tahanan warna merah, Rabu 24 Januari 2024.

Sambil tertunduk malu oknum pejabat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tersebut memasuki mobil tahanan tanpa berucap sepatah katapun saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Kepala Kejari Metro, Nurvita Kusumawardani melalui Kasi Intel, Debi Resta Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara oknum pejabat berinisial F. “Pada hari ini, Rabu tanggal (24/1/2024) sekira pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan.

Sementara ketika ditanya ada atau tidaknya berkas surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang menjadi barang bukti, Debi kembali menegaskan bahwa hal tersebut akan dibuka saat persidangan. Nanti akan kita buka di persidangan juga karena di persidangan itu kan terbuka untuk umum, jadi kawan-kawan bisa melihat dan meliput semua.” terangnya.

Ia mengaku bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Mei 2023 lalu. Kemudian, pada 26 Januari 2024 hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

“Untuk SPDP itu kami terima bulan Mei 2023. Intinya gini, perkara itu prosesnya panjang karena dari proses penyelidikan dan penyidikan kan dari pihak Polisi mengumpulkan bukti-bukti. Sehingga baru di tanggal 16 Januari 2024 perkara tersebut dinyatakan P21,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ketika ditanya apakah awal perkara tersebut merupakan kasus perdata, Kasi Intel Kejari Metro itu menegaskan bahwa kesimpulan atas kasus itu di persidangan, kita lihat di persidangan saja dan secepatnya akan kita limpahkan perkara ini. Ditunggu saja.

Untuk tersangka F telah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan dari tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Lapas kelas IIA Kota Metro.” tutupnya.(**)

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *