GNPK RI OKU Selatan meminta dinas terkait dan APH periksa indikasi korupsi DD desa Tanjung Sari.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idSungguh memprihatinkan sebuah jalan yang belum selesai dikerjakan sudah terlihat banyak yang retak dan pecah seribu, bahkan terlihat juga ada beberapa tambalan sulam dengan menggunakan adukan semen dan pasir yang juga sudah mulai mengelupas.

Jalan desa yang berada di desa Tanjung Sari kecamatan Buay Pemaca tersebut di bangun menggunakan anggaran dana desa tahun 2023, salah satu warga, SP inisial (46) tahun yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa jalan tersebut baru selesai di bangun kemarin sore.” ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut SP mengatakan warga yang mengaku ikut serta mengerjakan jalan tersebut mengatakan bahwa jalan ini dikerjakan oleh warga dengan borongan Rp 40.000 permeter.” kata SP. Sabtu, (17 Desember 2023).

Ditempat terpisah saat di konfirmasi salah satu tukang inisial (HS) yang ikut bekerja menjelaskan tidak menggunakan mulsa sama sekali, sudah di pasang papan mal langsung ngaduk di tengah, begitu sudah adukan langsung di hamparkan. Untuk material sendiri menggunakan batu krokos mas bukan split seperti biasa proyek, proyek biasanya dan tidak memakai pasir uruk dan lainnya.” ungkap HS.

Sementara itu Muhaimin selaku kepala desa setempat sudah beberapa kali didatangi ke rumahnya untuk mengkonfirmasi pembangunan tersebut, namun tidak pernah bertemu dikonfirmasi melalui Whatsapp tak pernah direspon hanya di reet nya saja hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari kepala desa tersebut.

Mengingat sudah beberapa kali desa ini diberitakan atas dugaan permasalahan dana desa mulai dari kegiatan sebelumnya Pimpinan Daerah GNPK RI OKU Selatan. Tisna Buana meminta kepada dinas PMPD OKU Selatan serata Camat Buay Pemaca dan Inspektorat OKU Selatan keseriusannya menyikapi realisai penggunana DD di desa Tanjung Sari kecamatan Buay Pemaca.

Jika memang ditemukannya indikasi korupsi dan berdampak dengan merugikan keuangan Negara harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum APH sesuai Dengan Undang Undang dan Hukum yang berlaku.

(Ari).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *