Ditreskrimsus Polda Lampung sita uang korupsi Rp9,3 miliar proyek bendungan Marga Tiga.

- Penulis Berita

Senin, 27 November 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung,Buktipetunjuk – Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sita barang bukti hasil tindak pidana korupsi Rp 9.3 miliar dari hasil proyek Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

“Uang itu disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan uang ganti rugi 48 pemilik bidang tanah, namun ter-‘pending’ (tertunda),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin, 27 November 2023.

Dia menjelaskan pada 10 Januari 2020 di lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi penggelembungan fiktif, penanaman, dan pembangunan.

“‘Mark up’ fiktif itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan di 226 bidang tanah yang dilaksanakan Tim Satgas B dan oknum penitif tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan tahun 2020,” kata Kabid Humas..

Baca Juga:  Polis Tangkap Sepasang Kekasih di Hotel, Main Judi Online dan Konsumsi Sabu

Kemudian, lanjut Umi, saat diperiksa Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian terdapat 48 pemilik bidang yang tertunda pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro.

“Sehingga pada hari ini dilakukan penyitaan barang bukti di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932,” ungkap Umi.

Ia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dengan menambah data tanam tumbuh serta melakukan ‘mark up’ saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

“Adapun ancaman hukuman atas perbuatannya pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI Nomor 20 TH 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.(**)

Humas Polda Lampung.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru