Ditreskrimsus Polda Lampung sita uang korupsi Rp9,3 miliar proyek bendungan Marga Tiga.

- Penulis Berita

Senin, 27 November 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung,Buktipetunjuk Direktorat Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sita barang bukti hasil tindak pidana korupsi Rp 9.3 miliar dari hasil proyek Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

“Uang itu disita dari Bank BRI Kantor Cabang Metro yang merupakan uang ganti rugi 48 pemilik bidang tanah, namun ter-‘pending’ (tertunda),” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Senin, 27 November 2023.

Dia menjelaskan pada 10 Januari 2020 di lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi penggelembungan fiktif, penanaman, dan pembangunan.

“‘Mark up’ fiktif itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan di 226 bidang tanah yang dilaksanakan Tim Satgas B dan oknum penitif tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan tahun 2020,” kata Kabid Humas..

Baca Juga:  Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Kemudian, lanjut Umi, saat diperiksa Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dengan hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian terdapat 48 pemilik bidang yang tertunda pembayarannya di Bank BRI Kantor Cabang Metro.

“Sehingga pada hari ini dilakukan penyitaan barang bukti di Bank BRI Kantor Cabang Metro sebesar Rp9.352.244.932,” ungkap Umi.

Ia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dengan menambah data tanam tumbuh serta melakukan ‘mark up’ saat perbaikan setelah adanya temuan KJPP.

“Adapun ancaman hukuman atas perbuatannya pelaku yakni Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI Nomor 20 TH 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.(**)

Humas Polda Lampung.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Asops Panglima TNI Tutup Latgabma Malindo Darsasa 12 AB/2026 di Lampung
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:35 WIB

Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya

Berita Terbaru