Berdalih uang perpisahan indikasi pungli terjadi di SMP 1 Banding Agung.

- Penulis Berita

Selasa, 31 Oktober 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idPeraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 60 tahun 2011. Yang mana berbunyi larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) hal ini tidak berlaku di sekolah SMP 1 Banding Agung, kabupaten OKU Selatan Suamtera Selatan.

Bermula tim investigasi LSM BARAK NKRI yang dipimpin langsung Misyadin selaku ketua LSM tersebut, namun disayangkan tidak bertemu kepala sekolah dan hanya bertemu staf TU yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Saat tim media mengkonfirmasi adanya indikasi pungutan uang perpisahan, Selasa (31/10/2023) yang sifatnya bervariasi mulai dari Rp 120.000,00 sampai Rp 200.000,00 “Saya tidak tahu apa apa pak terkait bapak konfirmasi ini sebaiknya bapak langsung saja bertemu kepala sekolahnya.” ujar staf TU.

Baca Juga:  Mencegah Rabies, Dinas Peternakan Himbau Pimilik Anjing Agar Divaksin

Saat dikonfirmasi melalui via telepon kepala sekolah SMP 1 Banding Agung, tidak merespon sampai berita ini diterbitkan sang kepala sekolah tidak bisa di klarifikasi indikasi pungutan yang berdalih perpisahan tersebut. Berita ini membutuhkan informasi lebih lanjut. (Bersambung)

(Tisna).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Antara Evaluasi atau Referendum, Dua Jalan Solusi Masalah Pendidikan di Kecamatan Sooko
Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni
Beragam Komentar Terkait Hasil Tes SPMB SMA Unggulan, Ini Penjelasan Kadisdik Provinsi Lampung
Keputusan DPW PKB Sumsel, Memilih Kembali Ardiyan Gama Ketua DPC PKB OKUS Periode 2026 – 2031
Berawal Dari Minuman Diduga Kadaluarsa, Selisih Paham dan Berujung Saling Lapor
Sistem SPMB Online SMA Unggulan Lampung Error, Disdik Garansi Tes Ulang Demi Keadilan Siswa
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa

Senin, 22 Juni 2026 - 09:16 WIB

Antara Evaluasi atau Referendum, Dua Jalan Solusi Masalah Pendidikan di Kecamatan Sooko

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:26 WIB

Pemdes, Desa Banding Agung Salurkan BLT DD Periode Januari Hingga Bulan Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:07 WIB

Beragam Komentar Terkait Hasil Tes SPMB SMA Unggulan, Ini Penjelasan Kadisdik Provinsi Lampung

Berita Terbaru