Foto ilustrasi.
Sukabumi,Buktipetunjuk.id –Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022 lalu merealisasikan sejumlah kegiatan melalui Dana Desa (DD).
Diketahui di tahun anggaran. 2022, beberapa item itu seperti Pemeliharaan jalan desa di Rw 06-09 ( 273 M2 ) yang menelan anggaran Rp. 40.660.000
Pembangunan Patok Desa. Menelan Anggaran Rp. 20.000.000
Pembangunan tempat bibit/bemih Menelan anggaran. Rp. 26.380.000
Pembelian bibit dan pupuk tanaman untuk setiap poktan. Menelan anggaran Rp. 30.905.000
Pembelian alat pertanian untuk setiap poktan. Menelan anggaran Rp. 70.000.000
Pemeliharaan saluran irigasi. Menelan anggaran. Rp. 110.601.000
Namun anehnya, pembangunan tersebut seakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada sehingga disinyalir terjadi mark-up anggaran yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Selain pembangunan itu, Pemdes Sekarwangi juga merealisasikan DD Pemberdayaan Kepala desa dan sekdes. Dengan anggaran Tertera dalam LPJ 15. 000.000 di tambah lagi di tahun 2021 di tahap 3 berdasar LPJ, Rehabilitasi Paud Harapan Bunda. Menelan anggaran Rp. 30.000.000.
Meski demikian, nampaknya dari setiap Item terjadi penggelembungan anggaran pada belanja kegiatan tersebut
Akan tetapi, kasat mata hasil realisasi perbaikan irigasi dan pengadaan bibit bernilai puluhan juta itu nampaknya tidak sesuai dengan anggaran yang telah mereka sediakan, sehingga dapat berpotensi terjadinya penyelewengan anggaran.
Demi keberimbangan pemberitaan perihal dugaan penyalah gunaan anggaran pada sejumlah item itu, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada, Kepala Desa Sekarwangi sebagai pengguna anggaran.
Namun sayangnya, kepala desa belum meresponnya. Padahal sudah di sampaikan ke Sekertaris Desa.
Guna mengungkap kebenaran perihal sederet masalah tersebut, awak media kini tengah berupaya melakukan konfirmasi juga terhadap Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres Sukabumi.”
Bersambung
(Tim/Red).