OKU Baturaja,Buktipetunjuk.id –Pemerintah pusat melalu Kemdikbud memang tidak tanggung-tanggung mengucurkan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) guna mencerdaskan anak bangsa, hal tersebut dibuktikan dengan beragam jenis bantuan baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah, seperti halnya dana BOS dari APBN dan dana Program Sekolah Gratis (PSG dari Provinsi Sumsel) dan banyak lagi dana bantuan lain seperti BOS kinerja dan dana PIP, namun masih saja ada pihak yang diduga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan peribadi atau golongan.
Tim media akan segera melaporkan SMAN 2 OKU indikasi dugaan Mark Up anggaran dana BOS di beberapa komponen, seperti pada komponen No 3 kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada masa Vandemi Covid 19 siswa belajar daring tetapi tetap di anggarakan. Komponen No 8 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang dana nya cukup pantastis dan dana PSG
Seperti halnya yang terjadi di SMAN 2 OKU yang beralamat di Batumarta kecamatan Lubuk Raja kabupaten Ogan Komering Ulu OKU, Sumatera Selatan disaat tim media ini mengkonfirmasi terkait penggunaan dana BOS dan PSG sejak tahun 2020 sampai 2023 (yang data akurat terkait dana tersebut ada pada media ini) beberapa hari lalu di SMAN 2 OKU tim media ini hanya di temui oleh wakil humas sekolah yakni Drs.Ibnu Purbuantoro,Spd,MM mengatakan bahwa kepala sekolah tidak ada dikantor dan untuk urusan dana BOS bukan bidangnya, kepala sekolah belum masuk kantor ini ruangannya masih tertutup, dan untuk urusan dana BOS dan PSG bukan bidang saya,” ungakap pak Ibnu.
Selanjutnya media ini mencoba menghubungi bapak Agus Sudiana,Spd,MM selaku kepala sekolah melalui sambungan telepon dan setelah berselang dua hari tepatnya rabu (4/10/2023) barulah ada respon dari kepala sekolah melalui sambungan telepon Agus mengatakan bahwa dia dari ada tugas diluar, saya tidak masuk karena saya dipanggil kejaksaan untuk koordinasi bahwa pihak kejaksaan akan sosialisasi di sekolah.
Saya kemarin tidak kesekolah karena saya dipanggil oleh Kasi Intel ke Kejaksaan Negeri Kejarai, untuk koordinasi bahwa ada program jaksa masuk sekolah, yakni sosialiasi di sekolah,” terangnya
Agus juga mengatakan bahwa tahun 2021 lalu juga pernah diadukan oleh banyak wartawan salah satunya Udin Arianto yang mengadukannya sampai ke Kejaksaan Agung Kejagung, tetapi kami hanya repot saja (tidak terpenjara red),” tandasnya
Terkait indikasi dugaan banyak terjadinya penyimpangan selaku tim akan melaporkan dugaan ini ke pihak yang berwajib. Kami tim media akan melaporkan indikasi Mark Up anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah maka ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia OKU melalui Advoksi Hukum akan melaporkan SMAN 2 OKU ini ke Aparat Penegak Hukum APH,” tegasnya
(Tim/Red).