Manado, Buktipetunjuk.id –
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang di Pelabuhan Samudera Bitung, Rabu, 4 November 2026.
Enam orang diamankan saat hendak menaiki KM Sinabung menuju Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dari jumlah itu, lima orang diduga korban dan satu orang diduga pelaku.
“Yang jadi perhatian kami, dua dari tiga perempuan yang diamankan masih berusia 15 dan 16 tahun,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Johanna Sengkey, S.P., M.Si., Rabu, 4 November 2026.
Dijanjikan Jadi LC Tanpa Kontrak Jelas
Berdasarkan penyelidikan awal, keberangkatan mereka terkait tawaran kerja sebagai lady companion atau LC di sebuah kafe di Banggai.
Polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Para calon pekerja belum menandatangani kontrak kerja dan tidak mengetahui besaran gaji.
Mereka juga diduga akan dikenai potongan gaji untuk mengganti biaya tiket kapal. “Hal ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta mengusut tuntas bila ditemukan unsur TPPO,” ujar Kombes Nonie.
Saat ini kelima korban telah diserahkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Utara untuk pendampingan dan pemulihan.
Polisi Dalami Proses Perekrutan
Polda Sulut menyatakan masih mendalami proses perekrutan dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penyelidikan diarahkan untuk mengungkap apakah ada aktor lain di balik keberangkatan korban.
Polda Sulut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas kontrak, upah, maupun identitas pemberi kerja.
“Waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan. Segera lapor ke kepolisian bila menemukan indikasi perekrutan atau pemberangkatan yang janggal,” kata Kombes Nonie.
Reporter : Britmi S Tampi









