Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Pemilik Kios di Madina Tantang: Naikkan Beritamu Sampai Langit Ketujuh

- Penulis Berita

Senin, 2 November 2026 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panyabungan, Buktipetunjuk.id –

Kios UD Rizky di Desa Roburan Lombang, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi. Investigasi lapangan dan laporan petani menyebut harga eceran pupuk di kios itu mencapai Rp2.500 per kilogram.

Harga tersebut melampaui HET yang diatur Peraturan Menteri Pertanian. HET pupuk urea ditetapkan Rp1.800 per kilogram atau Rp90 ribu per sak, dan NPK Phonska Rp1.840 per kilogram atau Rp92 ribu per sak.

Sejumlah aktivis dan media lokal yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Pemantau Pemerintah dan Pelayanan Publik (MP4) serta matatelinga.com telah melayangkan surat konfirmasi tertulis ke pemilik UD Rizky, Parlindungan.

Ketua Tim Investigasi, Magrifatulloh, menyebut praktik ini diduga melanggar Permendag No. 4 Tahun 2023, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, serta Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang barang dalam pengawasan.

Alih-alih memberikan klarifikasi, Parlindungan justru menantang melalui pesan elektronik berbahasa Mandailing. “Baen pengumuman tu masojid an so mamboto sude. Panaek torus berita mi sampe tu langit na pa 7 on inda rusak au i,” ujarnya. Artinya: “Buat saja pengumuman di masjid biar semua orang tahu. Naikkan saja beritamu sampai ke langit ketujuh, saya tidak rusak.”

Baca Juga:  Indikasi Tidak Transparan, Mengelola Penggunaan Dana BOS MTs GUPPI Malintang Perlu Diaudit

Ketua Forum MP4, Arief Azka Batubara, menyayangkan sikap pemilik kios yang merupakan mitra resmi PT Pupuk Indonesia. Menurut dia, alasan apa pun, termasuk biaya kemasan, tidak dapat menggugurkan HET yang ditetapkan negara untuk melindungi petani kecil.

MP4 mendesak Plt Kepala Dinas Pertanian Madina, Muhammad Syail, segera turun tangan. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke Polres Mandailing Natal dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Forum itu mendorong produsen memutus hubungan kerja dan mencabut izin usaha kios.

Hingga Senin, 2 November 2026, Plt Kadis Pertanian Muhammad Syail belum memberikan tanggapan resmi meski surat konfirmasi telah dikirim ke kantornya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru