Way Kanan, Buktipetunjuk.id –
Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, meringkus seorang pria berinisial AG, 50 tahun, yang diduga mencuri baterai Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penangkapan dilakukan Kamis, 29 Oktober 2026.
Kapolsek Buay Bahuga IPTU Hasbuan, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, menjelaskan pencurian dengan pemberatan itu terjadi Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 21.21 WIB.
Kronologi
Kasus terungkap setelah Joko, Technical Engineer PT Indosat, mendapat laporan dari pemilik lahan. Warga mencurigai adanya aktivitas pencurian di area tower dan berhasil mengamankan seorang pria di lokasi.
Joko bersama rekannya lalu mendatangi tempat kejadian perkara. Di sana, pagar belakang tower dalam kondisi rusak dan terbuka. Baterai BTS bergeser dari posisi semula dan kabel koneksi terlepas.
Akibat kejadian tersebut, PT Indosat diperkirakan merugi hingga Rp20 juta. Joko kemudian melapor ke Polsek Buay Bahuga.
Penangkapan
Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendatangi lokasi usai mendapat informasi warga telah mengamankan terduga pelaku.
“Petugas mengamankan AG dan membawanya ke puskesmas untuk pemeriksaan medis sebelum dibawa ke polsek guna proses hukum,” kata Hasbuan,
AG tercatat berdomisili di Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi: gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, beberapa anak kunci pintu, serta satu unit sepeda motor Honda matik yang diduga digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, AG disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Hasbuan.(*)
Editor : Redaksi









