Curi Baterai Tower BTS Indosat di Way Agung, Pria Asal OKU Timur Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Buktipetunjuk.id –

Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, meringkus seorang pria berinisial AG, 50 tahun, yang diduga mencuri baterai Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Penangkapan dilakukan Kamis, 29 Oktober 2026.

Kapolsek Buay Bahuga IPTU Hasbuan, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, menjelaskan pencurian dengan pemberatan itu terjadi Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 21.21 WIB.

Kronologi

Kasus terungkap setelah Joko, Technical Engineer PT Indosat, mendapat laporan dari pemilik lahan. Warga mencurigai adanya aktivitas pencurian di area tower dan berhasil mengamankan seorang pria di lokasi.

Joko bersama rekannya lalu mendatangi tempat kejadian perkara. Di sana, pagar belakang tower dalam kondisi rusak dan terbuka. Baterai BTS bergeser dari posisi semula dan kabel koneksi terlepas.

Akibat kejadian tersebut, PT Indosat diperkirakan merugi hingga Rp20 juta. Joko kemudian melapor ke Polsek Buay Bahuga.

Baca Juga:  Mencuat, Video Viral Pengisian BBM Tangki Modifikasi Over Kapasitas di SPBU Simangambat Siabu

Penangkapan

Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga mendatangi lokasi usai mendapat informasi warga telah mengamankan terduga pelaku.

“Petugas mengamankan AG dan membawanya ke puskesmas untuk pemeriksaan medis sebelum dibawa ke polsek guna proses hukum,” kata Hasbuan,

AG tercatat berdomisili di Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.

Barang Bukti

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi: gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, beberapa anak kunci pintu, serta satu unit sepeda motor Honda matik yang diduga digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, AG disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Hasbuan.(*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru