Way Kanan,Buktipetunjuk.id –
Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan meringkus DH, 42 tahun, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan Senin, 12 Oktober 2026.
DH, warga Kampung Bujung Buring, Tanjung Raya, Mesuji, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli Mawar bukan nama sebenarnya gadis 17 tahun asal Lampung Barat. Keduanya masih berkerabat.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan peristiwa terjadi Sabtu, 3 Oktober 2026, di mess karyawan salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu.
“Pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan. Korban lalu diajak menginap di mess bersama seorang saksi,” kata Riswanto, Senin.
Di mess itulah pencabulan terjadi. Keluarga yang tak mengetahui keberadaan korban sempat mencari. Belakangan diketahui Mawar pergi bersama DH. Keluarga lalu menjemput korban dan melapor ke Polres Way Kanan.
Polisi menetapkan DH sebagai tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Satu jam kemudian, Unit PPA menerbitkan surat perintah penangkapan.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban saat kejadian dan akta kelahiran korban.
DH dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Editor: Redaksi









