Merangin, Buktipetunjuk.id –
Aktivitas penambangan emas tanpa izin diduga terus berlangsung di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tatan, Kabupaten Merangin. Sedikitnya lima set mesin donfeng beroperasi hanya beberapa meter dari Perumahan BTN Kota Mandiri dan BTN Zahdan. Warga mengeluhkan bising mesin yang memekakkan telinga selama 24 jam penuh.
1. Lima Mesin Beroperasi di Belakang Rumah Warga
Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tambang berada tepat di belakang dua komplek BTN. Mesin donfeng disebut bekerja tanpa henti sejak beberapa waktu terakhir.
Tiga nama disebut warga sebagai pihak yang mengoperasikan alat tersebut:
Nama yang disebut Jumlah Mesin
1-Topik/Ismail 1 Set
2-Haji Faat 1 Set
3-Dodi Cs 3 Set
Total keseluruhan 5 Set
2. Keluhan Warga: “Kami Dapat Dampak, Bukan Untung”
Sejumlah penghuni BTN Mandiri yang enggan disebut namanya mengaku terganggu suara mesin. “Siang malam bunyi terus. Kepala jadi sakit. Kami tidak melarang cari rezeki, tapi tolong ada adab. Jangan ganggu waktu istirahat,” ujar salah satu warga, Kamis (8/10/2026).
Warga menyatakan sudah lama menahan diri. “Kalau mau lapor, sebenarnya dari dulu bisa. Tapi kesabaran kami ada batasnya. Kalau tidak berhenti, kami akan tempuh jalur hukum,” kata warga lain.
3. Upaya Konfirmasi
Buktipetunjuk.id berupaya mengonfirmasi kepada salah satu nama yang disebut, Dodi, yang disebut warga sebagai pemodal utama.
Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Warga memastikan aktivitas tambang masih berlangsung saat ini.
4. Respons Aparat
Kapolsek Kota Bangko IPTU Adri Sukam menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga.
“Terima kasih informasinya. Kami segera selidiki. Hasilnya akan kami teruskan ke Kasat Reskrim Polres Merangin,” kata Adri saat dihubungi, Kamis.
5. Pertanyaan Publik
Muncul pertanyaan di tengah warga: mengapa aktivitas tambang dapat berjalan terbuka di dekat permukiman? Bagaimana pengawasan instansi terkait? Sampai kapan dampak kebisingan dan potensi kerusakan lingkungan harus ditanggung warga?
Aktivitas penambangan emas tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Warga berharap aparat segera bertindak agar hak atas lingkungan yang sehat dan waktu istirahat tidak terusik.
Reporter: Rudianto









