Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS

- Penulis Berita

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, Buktipetunjuk.id –

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Rabu (7/10/26) sempat ricuh akibat puluhan warga setempat yang membawa KTP ditolak oleh panitia Pilkades karena tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Berdasarkan pantauan di lapangan, kericuhan tersebut dikarenakan panitia pilkades bersikeras untuk mengikuti aturan DPT dan mengabaikan pemilih berbasis KTP sesuai dengan regulasi Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Akibat adanya perdebatan di lokasi TPS, jadwal tahapan proses penghitungan suara sempat tertunda sementara akibat belum adanya kejelasan resmi dari pihak panitia Pilkades terkait persoalan tersebut.

Menurut Dedy selaku aktivis pemerhati Pilkades Kabupaten Asahan mengungkapkan sebanyak 30 orang warga Desa Pulau Rakyat Tua yang memiliki KTP elektronik (e-KTP) resmi tidak dapat memilih dengan alasan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

“Seharusnya, warga yang namanya tidak terdaftar dalam DPT dapat memilih, dengan syarat panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua harus memasukkan nama mereka pada DPK (Daftar Pemilih Khusus) atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dengan waktu memilih khusus satu jam sebelum TPS ditutup,” katanya didampingi sejumlah warga setempat, Rabu (7/10/2026).

Padahal, lanjut Dedy, berdasarkan regulasi yang ada, terdapat 2,5 persen kertas suara cadangan, namun, kenyataan di lapangan, pihak panitia Pilkades Pulau Rakyat Tua tersebut terkesan enggan untuk memasukkan nama-nama warga setempat yang memiliki KTP (di luar DPT red) ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Yang lucunya, sejumlah warga Desa Pulau Rakyat Tua tidak bisa memilih meskipun pakai KTP, sementara 3 calon Kepala Desa yang dinilai berasal dari Kabupaten Batubara, yang tidak tinggal di Desa ini dan baru bulan Juli tahun 2026 lalu keluar KTP-nya bisa masuk dalam DPT untuk menggunakan hak suara nya,” ungkap Dedy dengan nada heran.

Baca Juga:  Membangun Kepercayaan Publik, DLH  Asahan Harus Transparan Dalam Penggunaan Retribusi Sampah

Dedy mengatakan akibat ketidakpuasan warga yang tidak bisa memilih dengan KTP tersebut, dirinya bersama sejumlah warga setempat meminta kepada panitia agar dapat membuat surat pernyataan secara tertulis yang menerangkan bahwa panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua tidak mengizinkan warga untuk memilih meskipun menggunakan KTP.

“Dalam waktu dekat, saya bersama sejumlah warga setempat akan mengadukan persoalan ini ke kantor DPRD Asahan dan kantor Bupati Asahan. Selain itu, kita juga akan membuat laporan resmi karena diduga adanya kecurangan pada proses pelaksanaan Pilkades di Desa tersebut,” tegas Dedy sembari mengakhiri pembicaraan.

Senada, salah seorang warga Dusun VI Desa Pulau Rakyat Tua, Poniyem (80) meskipun dalam kondisi tidak sehat merasa kecewa berat karena tidak bisa menggunakan hak suara nya pada Pilkades.

“Meskipun sudah datang ke lokasi TPS sejak pukul 11.00 WIB, namun hingga pukul 13.00 WIB, pihak KPPS tetap menolak saya untuk memberikan hak suara meskipun sudah menunjukkan KTP. Selain itu, pihak KPPS juga enggan
enggan memasukkannya ke dalam DPTb maupun DPK,” ucapnya dengan nada sedih.

Camat Pulau Rakyat dan juga selaku Ketua Pilkades Kecamatan, Romadhonsyah Siagian, SH terkesan enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.

‘Seharusnya, jika ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT agar dapat menghubungi panitia Pilkades untuk dimasukkan ke dalam DPT tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua bersikukuh untuk tidak membolehkan warga untuk menyalurkan hak suara nya meskipun menggunakan KTP.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Warga Teluk Dalam Apresiasi BBWS Sumatera II Medan: Banjir Tak Lagi Rendam Permukiman
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru