DePA-RI Sulsel Soroti Fenomena Trial by Social Media: Netizen Bukan Hakim

- Penulis Berita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR,Buktipetunjuk.id –

Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan menyoroti menguatnya fenomena trial by social media, di mana opini dan penghakiman publik di media sosial kerap mendahului proses hukum di pengadilan.

Sorotan itu mengemuka dalam diskusi bertema “Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?” yang digelar DePA-RI Sulsel di Makassar, Selasa, 6 Oktober 2026.

Konsolidasi dan diskusi tersebut dilaksanakan sehari menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah advokat baru DePA-RI oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., Rabu, 7 Oktober 2026.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menegaskan bahwa media sosial memang berperan penting dalam demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, ia mengingatkan opini publik tidak boleh menggantikan proses pembuktian dan penilaian hukum di pengadilan.

“Netizen boleh berpendapat, tetapi yang berwenang mengadili perkara adalah hakim melalui proses peradilan yang menjunjung due process of law. Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” kata Luthfi.

Dalam diskusi, DePA-RI juga menyinggung pernyataan advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, S.H., M.H. di sebuah stasiun televisi dan media sosial. Rulliyandi, yang menjadi ahli dari pihak terkait dalam permohonan Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyebut persidangan di MK “ilegal” dan Ketua MK Suhartoyo “ilegal”.

Luthfi menilai pernyataan tersebut tidak sepatutnya disampaikan seorang advokat. “Jangankan kepada lembaga peradilan, kepada sesama advokat pun harus menghormati. Itulah yang disebut profesi mulia, officium nobile. Pernyataan dosen Universitas Jayabaya ini sudah telanjur tersebar dan seolah “mengadili” MK serta Ketua MK,” ujarnya.

Baca Juga:  LSM PRL dan FPII Lampung Menyoroti Pembanguan RKB MIN 4 Lampung Timur dan Pembangunan Kantor KUA Kecamatan Batu Ketulis

Peringatan serupa disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum., saat memberikan pengarahan kepada puluhan advokat baru DePA-RI. Ia menegaskan advokat tidak boleh “mengadili” lembaga peradilan atau pejabat pengadilan tanpa bukti valid yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut DePA-RI, trial by social media berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum ada putusan pengadilan, menekan proses hukum, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Karena itu, DePA-RI mendorong masyarakat, media, advokat, aparat penegak hukum, dan pengguna media sosial membangun budaya hukum digital yang lebih bertanggung jawab.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh seberapa viral sebuah perkara. Tidak juga oleh suara keras seorang ahli maupun advokat. Keadilan harus lahir dari fakta, bukti, hukum, dan proses peradilan yang fair,” tegas Luthfi.

Dalam diskusi itu, Luthfi didampingi Ketua DPD DePA-RI Sulsel Sudirman Jabir, S.H., M.H., beserta pengurus DPD antara lain Hanafie, S.H., M.H., Asri Ameru, S.H., M.H., dan Arphin Jumadi, S.H., M.H.

DePA-RI mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga media sosial sebagai ruang demokrasi dan kontrol publik, bukan ruang pengadilan tanpa hakim.

(Megy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru