TANGGAMUS,Buktpetunjuk.id —
Pengelolaan dana pendidikan kesetaraan di Kabupaten Tanggamus menuai sorotan. PKBM Sejati di Kecamatan Semaka dipertanyakan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Semua Bisa Sekolah Tahun Anggaran 2025.
Dari total bantuan Rp91,6 juta yang diterima PKBM Sejati, BPK mencatat temuan Rp18 juta. Selain itu, lembaga yang berlokasi di Pekon Sudimoro Bangun ini juga menerima alokasi BOSP-BOP Kesetaraan sebesar Rp497,4 juta salah satu yang terbesar di Tanggamus Lampung.
“Untuk tahun 2025 kurang lebih sekitar 200 siswa, dihitung dari Paket A, B, C-nya,” kata Ambar, pemilik PKBM Sejati, Selasa, 6 Oktober 2026.
Bantuan SBS dihitung per siswa: Rp1,3 juta untuk Paket A, Rp1,5 juta untuk Paket B, dan Rp1,8 juta untuk Paket C. Karena itu, validitas data peserta didik berdampak langsung pada besaran dana negara yang dicairkan.
Ambar menyebut dana BOSP-BOP dipakai untuk kegiatan belajar-mengajar dan penunjang. “Itu peruntukannya untuk pembelajaran yang pasti, kegiatan KBM, untuk pendukungnya, terus ada untuk rapat juga,” ujarnya.
Kondisi Lapangan Berbanding Terbalik
Penelusuran media ini di lokasi menemukan sarana terbatas. Aktivitas belajar tidak tampak intensif saat kunjungan. Sejumlah bangku terlihat di dalam ruangan, sementara beberapa perangkat komputer berdebu.
Pengelola berdalih pembelajaran lebih banyak daring. Suami Ambar yang mendampingi peninjauan juga mengoreksi istilah “siswa reguler”. “Ah, nggak ada istilah siswa reguler di sini. PKBM semuanya. Mungkin ibunya tadi salah jawab,” katanya.
Perbedaan keterangan dan kondisi fisik memunculkan pertanyaan: apakah 200 peserta didik yang diklaim benar-benar aktif? Verifikasi membutuhkan dokumen pendukung Dapodik, daftar hadir, jadwal, dokumentasi KBM, nilai, hingga ijazah. Tanpa itu, dugaan penggelembungan data belum bisa dikesampingkan.
Temuan Rp18 Juta Belum Terang
Soal temuan SBS Rp18 juta, Ambar hanya menyatakan penggunaan dan SPJ disesuaikan dengan realisasi. Ia belum merinci asal nilai tersebut, ada tidaknya setoran, dasar pembayaran, maupun mekanisme pertanggungjawaban dalam dokumen keuangan.
BPK menyebut temuan itu terkait penggunaan uang negara. Karena itu, publik berhak tahu: siapa penerima manfaat, bagaimana proses belajarnya, dan apakah setiap rupiah tepat sasaran.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Temuan LHP BPK ini dinilai perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta dinas terkait. Jika ada ketidaksesuaian data, realisasi pembelajaran, dan SPJ, persoalan tak boleh berhenti di ranah administrasi.
Aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, didesak turun tangan bila bukti permulaan cukup. Dugaan setoran, pungutan, hingga rekayasa data harus diuji secara transparan.
Program Semua Bisa Sekolah seharusnya membuka akses pendidikan, bukan menimbulkan tanda tanya atas uang publik.
“Jika persoalannya administratif, buka dan luruskan secara transparan. Jika ada kesalahan, perbaiki dan pertanggungjawabkan. Namun bila ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, proses hukum harus berjalan.
(Roli)









